Berita

Gurubesar hukum internasional UI Prof Hikmahanto Juwana/Net

Politik

Hikmahanto Juwana: Indonesia Perlu Ingatkan Rusia Terkait Hukum Humaniter

JUMAT, 25 FEBRUARI 2022 | 20:10 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Perang antara Rusia dan Ukraina kian memanas. Menyusul adanya pernyataan Presiden Rusia Vladimir Putin yang akan melakukan agresi militer secara besar-besaran.

Gurubesar hukum internasional UI Prof Hikmahanto Juwana menyampaikan bahwa Indonesia perlu mengingatkan pada Rusia dalam penggunaan kekerasan (use of force) di Ukraina wajib mematuhi hukum humaniter.

"Hukum humaniter merupakan aturan dalam hukum internasional bila konflik bersenjata terjadi. Salah satu hukum humaniter yang harus dipatuhi adalah perlindungan terhadap rakyat sipil yang tidak berstatus sebagai kombatan,” ujar Hikmahanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/2).


Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani ini menambahkan, serangan senjata hanya ditujukan ke instalasi militer maupun institusi pemerintah bukan pemukiman warga.

"Tidak seharusnya permukiman ataupun apartemen serta rumah sakit menjadi sasaran,” tegasnya.

Prof Hikmahanto menegaskan, apabila hukum humaniter tidak dipatuhi, maka para pelaku termasuk pejabat tertinggi yang menginstruksikan serangan dikatagorikan sebagai pelaku kejahatan perang.

"Kejahatan perang adalah salah satu kejahatan internasional atau pelanggaran HAM berat,” katanya.

Pihaknya meminta Indonesia memiliki sikap tegas terhadap perang dua negara yang bersitegang itu. Sikap tegas Indonesia itu, kata Hikmahanto, semata-mata untuk mengingatkan kedua negara tentang hak asasi manusia.

Posisi Indonesia dalam mengingatkan Rusia dan Ukraina tersebut, kata Hikmahanto, bukan sebuah pelanggaran terhadap kebijakan luar negeri yang bebas aktif.

“Namun sebagai menjadi kewajiban moral anggota masyarakat internasional yang memiliki andil dalam ketertiban dunia,” demikian Hikmahanto.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya