Berita

Zahir Jaffer tiba di pengadilan di Islamabad di mana dia dijatuhi hukuman gantung/Foto: AFP

Dunia

Pembunuh Putri Mantan Diplomat Pakistan Dijerat Hukuman Mati

JUMAT, 25 FEBRUARI 2022 | 06:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Islamabad menjatuhkan hukuman mati terhadap putra keturunan keluarga kaya raya atas kasus perkosaan dan pembunuhan. Ini menjadi kasus besar yang menyulut kemarana di Pakistan atas kekerasan terhadap perempuan.  

Zahir Jaffer, 30 tahun, pemuda keturunan Pakistan-Amerika dari keluarga industrialis terkenal, telah menyerang Noor Mukadam yang berusia 27 tahun, di rumahnya di Islamabad pada Juli tahun lalu.  

Noor, kekasih Jaffer, adalah putri seorang mantan diplomat Pakistan. Jaffer telah melakukan penyiksaan terhadap Noor karena menolak lamaran pria itu. Disebutkan dalam dakwannya, Jaffer menahan dan memperkosa Mukadam, lalu memenggal kepalanya dengan senjata tajam.


Noor sempat berusaha menyelamatkan diri, tetapi dua anggota staf membantu bersekongkol membantu Jaffer sehingga ia tak berdaya.

Dua staf yang merupakan pegawai rumah tangga Jaffer dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sedangkan Jaffer divonis dengan hukuman mati.

Orangtua Jaffer, yang semula didakwa bersalah karena berusaha menutupi kasus itu, akhirnya dibebaskan oleh pengadilan.

Sidang atas kasus ini berjalan panjang sejak Oktober, dan Hakim Ata Rabbani pada Kamis (24/2) akjirnya menjatuhkan hukuman gantung kepada Jaffer.

Ayah Noor, Shaukat Ali Mukadam, mantan duta besar Pakistan untuk Korea Selatan dan Kazakhstan, mengaku tidak bisa menyembuhkan kesedihannya atas peristiwa sadis yang menimpa putrinya. Ia mengatakan putusan pengadilan adalah "kemenangan untuk keadilan" dan berterima kasih kepada media karena terus menggemakan kasus ini sehingga bisa segera diperkarakan.

“Hari ini, hukuman yang layak telah diberikan kepada terdakwa utama. Jiwa putri saya, setidaknya akan puas sampai batas tertentu," kata Shaukat kepada wartawan di luar ruang sidang, seperti dikutip dari The Guardian.

Kasus ini memicu reaksi eksplosif dari para pegiat hak-hak perempuan mengingat maraknya kekerasan terhadap perempuan dinegara itu.

Kasus yang melibatkan dua keluarga dari golongan elit dalam masyarakat Pakistan, mengguncang negara itu selama beberapa bulan. Media terus menyoroti kasus menggemparkan ini yang akhirnya memicu tekanan terhadap pihak berwenang agar persidangan segera selesai. Ini merupakan kemajiuan bagi Pakistan, negara di mana sistem peradilan terkenal lamban dan kasus-kasus biasanya berlarut-larut selama bertahun-tahun.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum Asma Jahangir, sebuah kelompok yang memberikan bantuan hukum kepada perempuan rentan, tingkat hukuman untuk kasus kekerasan terhadap perempuan lebih rendah dari 3 persen.

Para korban kekerasan seksual dan rumah tangga seringkali terlalu takut untuk berbicara, dan pengaduan pidana sering kali tidak diinvestigasi secara serius.

Jaffer berulang kali mencoba menghindari persidangan. Beberaoa kali juga ia terlihat menggunakan tandu atau kursi roda dan pengacaranya mengatakan ia dalam keadaan kurang sehat, sebuah manuver yang menurut jaksa dirancang untuk menunda persidangan.

Jaffer juga mencoba memberikan alibi yang berbeda.

Pengacara kejaksaan Shah Khawar mengatakan setelah putusan pengadilan Kamis, bahwa “Keadilan telah ditegakkan, dan putusan hari ini akan memberdayakan perempuan Pakistan secara luas."

AGHS Legal Aid Cell, sebuah kelompok yang menyediakan perwakilan hukum gratis untuk kelompok-kelompok terpinggirkan di Pakistan, menyebutkan bahwa tingkat hukuman untuk kasus kekerasan terhadap perempuan kurang dari 3 persen.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia memuji putusan itu dan menyerukan pengadilan yang lebih tinggi untuk mempertahankan keputusan itu dalam menghadapi banding apa pun.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya