Berita

Jaringan transportasi Sydney/Net

Dunia

Aksi Mogok Pekerja, Jaringan Kereta Api Sydney Lumpuh

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 11:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Puluhan ribu komuter di Kota Sydney, Australia terdampar setelah jaringan kereta api kota ditangguhkan sejak Minggu malam (20/2) waktu setempat.

Jaringan transportasi Sydney dilanda kekacauan pada Senin pagi (21/2) setelah agen transportasi negara bagian itu menutup semua layanan Sydney Trains and TrainLink karena masalah keamanan menyusul gagalnya kesepakatan antara pemerintah dengan serikat pekerja kereta api tentang masalah kenaikan gaji pekerja kereta api.

Menteri Transportasi NSW David Elliott menuduh serikat pekerja kereta api membajak kota, dan bersikeras pemerintah tidak dapat disalahkan atas gangguan pada hari Senin.


“Mereka tidak dapat menggunakan sistem transportasi kota untuk semacam aktivitas seperti teroris,” kata Elliott kepada radio 2GB, seperti dikutip dari 9News.

"Mereka menyalahkan saya untuk ini benar-benar omong kosong, mengapa saya ingin kota ini tidak nyaman?" ujarnya.

Pemadaman di seluruh jaringan kereta api terjadi setelah berbulan-bulan negosiasi industri antara pemerintah negara bagian dan serikat pekerja kereta api mengenai kondisi tempat kerja dan keamanan sistem kereta api.

Pemerintah dan serikat pekerja bertemu di Fair Work Commission selama akhir pekan, di mana Transport for NSW mengatakan serikat pekerja setuju untuk menghapus beberapa tindakan industri, termasuk larangan lembur untuk semua karyawan. Namun, negosiasi tersebut menemui kegagalan pada Minggu malam (20/2).

Sekretaris Serikat Kereta, Trem, dan Bus NSW Alex Claassens mengatakan, kebingungan atas tuntutan serikat pekerja untuk larangan penerimaan pekerjaan yang diubah mendorong agen kereta api untuk menutup seluruh jaringan dalam semalam.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya