Berita

Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri, Hansen Febriansyah saat beri keterangan ke wartawan, Senin (7/2)/RMOLBengkulu

Hukum

BEM Unsri Harap Perkara Dugaan Asusila Oknum Dosen terhadap Mahasiswinya Segera Disidangkan

SELASA, 08 FEBRUARI 2022 | 03:55 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum Dosen Universitas Sriwijaya terus dikawal oleh Keluarga Mahasiswa Unsri. Mereka berkomitmen mengawal proses hukum terhadap oknum Dosen Unsri yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Kedua oknum dosen yang kini sudah ditahan yakni Adhitya Rol Asmi dan Reza Ghasarma.

Polisi telah menjerat tersangka Adhitya dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Sedangkan tersangka Reza Ghasarma dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU 44/2008 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Selain itu oknum dosen itu dijerat denda paling sedikit Rp 500 juta denda paling banyak Rp 6 miliar.

Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri, Hansen Febriansyah berharap agar kasus dugaan asusila yang mencoreng nama baik kampusnya segera disidangkan.

“Kami berharap bulan ini kasus segera disidangkan,” kata Hansen Febriansyah seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBengkulu, Senin (7/2).

Hansen berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.

“Dan kami juga berharap korban mendapat keadilan baik dari pihak kampus maupun proses penegakan hukum yang sedang berjalan ini,” ujarnya.

Penasihat Hukum korban, Nico Thomas menambahkan, pihaknya akan menyerahkan proses hukum ini sebagaimana aturan yang berlaku.

Dijelaskan Thimas, atas kejadian ini korban tentunya mengalami trauma secara psikis yang tidak bisa kita sampaikan secara gamblang.

"Intinya kita berharap ada keadilan untuk seluruh korban dan para tersangka itu mendapat hukuman setimpal,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Mohammad Radyan mengatakan, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II terhadap oknum dosen Unsri yang sudah ditahan karena diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya.

“Besok tahap II Dosen Unsri yang melanggar pasal UU Pornografi,” kata Radyan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya