Berita

Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri, Hansen Febriansyah saat beri keterangan ke wartawan, Senin (7/2)/RMOLBengkulu

Hukum

BEM Unsri Harap Perkara Dugaan Asusila Oknum Dosen terhadap Mahasiswinya Segera Disidangkan

SELASA, 08 FEBRUARI 2022 | 03:55 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum Dosen Universitas Sriwijaya terus dikawal oleh Keluarga Mahasiswa Unsri. Mereka berkomitmen mengawal proses hukum terhadap oknum Dosen Unsri yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Kedua oknum dosen yang kini sudah ditahan yakni Adhitya Rol Asmi dan Reza Ghasarma.

Polisi telah menjerat tersangka Adhitya dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Sedangkan tersangka Reza Ghasarma dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU 44/2008 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Selain itu oknum dosen itu dijerat denda paling sedikit Rp 500 juta denda paling banyak Rp 6 miliar.

Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri, Hansen Febriansyah berharap agar kasus dugaan asusila yang mencoreng nama baik kampusnya segera disidangkan.

“Kami berharap bulan ini kasus segera disidangkan,” kata Hansen Febriansyah seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBengkulu, Senin (7/2).

Hansen berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.

“Dan kami juga berharap korban mendapat keadilan baik dari pihak kampus maupun proses penegakan hukum yang sedang berjalan ini,” ujarnya.

Penasihat Hukum korban, Nico Thomas menambahkan, pihaknya akan menyerahkan proses hukum ini sebagaimana aturan yang berlaku.

Dijelaskan Thimas, atas kejadian ini korban tentunya mengalami trauma secara psikis yang tidak bisa kita sampaikan secara gamblang.

"Intinya kita berharap ada keadilan untuk seluruh korban dan para tersangka itu mendapat hukuman setimpal,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Mohammad Radyan mengatakan, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II terhadap oknum dosen Unsri yang sudah ditahan karena diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya.

“Besok tahap II Dosen Unsri yang melanggar pasal UU Pornografi,” kata Radyan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya