Berita

Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri, Hansen Febriansyah saat beri keterangan ke wartawan, Senin (7/2)/RMOLBengkulu

Hukum

BEM Unsri Harap Perkara Dugaan Asusila Oknum Dosen terhadap Mahasiswinya Segera Disidangkan

SELASA, 08 FEBRUARI 2022 | 03:55 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum Dosen Universitas Sriwijaya terus dikawal oleh Keluarga Mahasiswa Unsri. Mereka berkomitmen mengawal proses hukum terhadap oknum Dosen Unsri yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Kedua oknum dosen yang kini sudah ditahan yakni Adhitya Rol Asmi dan Reza Ghasarma.

Polisi telah menjerat tersangka Adhitya dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Sedangkan tersangka Reza Ghasarma dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU 44/2008 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Selain itu oknum dosen itu dijerat denda paling sedikit Rp 500 juta denda paling banyak Rp 6 miliar.

Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri, Hansen Febriansyah berharap agar kasus dugaan asusila yang mencoreng nama baik kampusnya segera disidangkan.

“Kami berharap bulan ini kasus segera disidangkan,” kata Hansen Febriansyah seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBengkulu, Senin (7/2).

Hansen berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.

“Dan kami juga berharap korban mendapat keadilan baik dari pihak kampus maupun proses penegakan hukum yang sedang berjalan ini,” ujarnya.

Penasihat Hukum korban, Nico Thomas menambahkan, pihaknya akan menyerahkan proses hukum ini sebagaimana aturan yang berlaku.

Dijelaskan Thimas, atas kejadian ini korban tentunya mengalami trauma secara psikis yang tidak bisa kita sampaikan secara gamblang.

"Intinya kita berharap ada keadilan untuk seluruh korban dan para tersangka itu mendapat hukuman setimpal,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Mohammad Radyan mengatakan, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II terhadap oknum dosen Unsri yang sudah ditahan karena diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya.

“Besok tahap II Dosen Unsri yang melanggar pasal UU Pornografi,” kata Radyan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya