Berita

Arteria Dahlan saat meminta maaf di DPP PDIP karena ujaran bernada rasis/RMOL

Hukum

Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Koalisi Majelis Adat Sunda akan Diperiksa Polda Metro Jaya

JUMAT, 04 FEBRUARI 2022 | 02:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Buntut dari laporan dugaan ujaran kebencian bernada rasisme yang dilakukan Arteria Dahlan, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Koalisi Majelis Adat Sunda.

Ketua Umum Presidium Poros Nusantara Urip Hariyanto mengatakan, pihaknya selaku pelapor memastikan akan hadir dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari PDIP.

Urip mengatakan, sesuai jadwal, ia akan dimintai keterangan sebagai pelapor dan saksi pelapor.


"Jadwalnya besok (hari ini) tanggal 4 Februari 2022 itu adalah BAI (Berita Acara Interogasi)," demikian kata Urip kepada Wartawan, Rabu (3/2).

Dikatakan Urip dalam pemeriksaan itu, ia akan hadir bersama beberapa orang yang merupakan perwakilan pelapor Arteria. Beberapa lembaga yang juga menjadi pelapor adalah Majelis Adat Sunda dan LSM LPPAM. Selain itu ada juga dari Forum Komunikasi Tani Nelayan.

Ia berharap, polisi dapat menegakkan keadilan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian karena meminta Kejati dicopot hanya karena menggunakan bahasa sunda saat rapat.

"Arteria kami duga berdasarkan laporan kami melanggar pidana Pasal 156 KUHP," tandas Urip.

Atas ucapan Arteria saat rapat di Komisi III DPR, mulanya pelaporan ditujukan ke Polda Jabar.

Karena kejadian ada di Senayan, akhirnya berkas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya