Berita

Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Hindu Indonesia (DPD PHI) Provinsi Jawa Timur saat melapor ke Polda Jatim/RMOLJatim

Politik

Ormas Hindu Jatim Puji Gercep Polda Jatim Tangkap Pria Penendang Sesajen di Semeru

SABTU, 15 JANUARI 2022 | 01:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ormas Hindu Jawa Timur mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Jatim yang telah berhasil menangkap Hadfana Firdaus (34), pelaku penendang sesajen di kawasan Gunung Semeru Lumajang.

Lelaki asal Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap pada Kamis (13/1), sekira pukul 22.30 WIB di daerah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum Dan Politik Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Hindu Indonesia (DPD PHI) Provinsi Jawa Timur, I Ketut Suardana, dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (14/1).


"Kami sebagai ormas hindu yang menjunjung tinggi budaya Nusantara  menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polda Jawa timur yang berhasil mengamankan pelaku penendang sesajen di kawasan Gunung Semeru Lumajang," ujarnya.

Dalam kasus ini, Ketut berharap agar pihak kepolisian mendalami motif dari pelaku, termasuk juga mendalami siapa orang yang mengunggah video tersebut.

"Saya tidak yakin dengan penjelasan pengacara pelaku yang menerangkan bahwa itu tidak spontan, kalau spontan untuk apa direkam dan diviralkan," katanya.

"Selanjutnya Polda harap mendalami juga siapa yang mengunggah video tersebut, kalau pelaku tidak merasa meng-upload
Pada Senin kemarin (10/1), DPD PHI Jatim telah melaporkan kasus penendangan sesajen tersebut ke Polda Jatim. Mereka melaporkan Hadfana Firdaus atas dugaan penistaan agama dan budaya.

Atas laporan tersebut, Pihak Polda Jatim bergerak cepat dan berhasil menangkap Hadfana Firdaus di Bantul, Yogyakarta.

Usia ditangkap, pria penendang sesajen itu pun langsung ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya