Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pakar: Penunjukan Pj Gubernur, Walikota, dan Bupati Harus Melalui Proses Open Bidding

RABU, 12 JANUARI 2022 | 17:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah jelang Pilkada 2024 yang bakal dilakukan Kementerian Dalam Negeri harus dilakukan dengan hati-hati. Harus melalui proses open bidding agar orang yang menjabat nantinya bebas dari kepentingan terselubung partai politik.

Pada 2022 ada 101 kepala daerah habis masa jabatannya, yang terbagi menjadi 7  gubernur, 76  bupati, dan 18  walikota. Sementara pada 2023 ada 170 kepala daerah yang selesai masa baktinya.

Untuk mengatasi problematika tersebut, pakar hukum tata negara dan otonomi daerah, Prof Sugianto, menyarankan Kemendagri membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk proses penetapan Pj gubernur, bupati, dan walikota yang akan segera habis jabatannya.


“Jadi menempatkan PJ gubernur, bupati, walikota dari unsur ASN, TNI dan Polri di 101 daerah tersebut harus diseleksi melalui proses open bidding, seperti JPT Pratama dan JPT Madya,” ujar Gurubesar Pascasarjana dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon tersebut, Rabu (12/1).

“Jangan sampai dalam penempatan Pj diisi orang partai politik (parpol),” tegas dia, kepada Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, Kemendagri juga harus memikirkan kekosongan jabatan yang ditinggalkan kepala daerah sesuai amanat UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai kepala daerah yang telah disempurnakan menjadi UU 6/2020, harus diisi Penjabat (Pj).

“Banyak ASN yang bisa menjadi Pj gubernur dan bupati walikota minimal golongan IV B ke atas, sedangkan untuk TNI dan Polri maka Pj gubernur minimal Mayjen atau Irjen Pol,” terangnya.

“Adapun untuk Pj bupati atau walikota dari unsur TNI dan Polri minimalnya berpangkat Kolonel atau Kombes,” demikian Prof Sugianto.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya