Berita

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto alias Cak Nanto/Net

Nusantara

Tangkap Ferdinand, Pemuda Muhammadiyah: Bukti Polri Tak Pandang Kelompok Manapun

SELASA, 11 JANUARI 2022 | 20:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ferdinand Hutahaean resmi  ditetapkan sebagai tersangka atas cuitannya yang dinilai menodakan agama dan membuat kegaduhan di masyarakat.

Namun, proses hukum yang sudah dilakukan Kepolisian dengan menahan dan menetapkan Ferdinand sebagai tersangka kasus membuat keonaran di masyarakat mendapat apresiasi dari Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.

"Kepolisian dalam penanganan kasus cuitan 'Allahmu lemah' Ferdinand Hutahaean perlu kita apresiasi. Hukum harus berlaku seadil-adilnya kepada siapa pun," ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (11/1).


Dengan menindak Ferdinand, sosok yang kerap disapa Cak Nanto ini menilai bahwa Polri tidak pernah memandang kelompok tertentu untuk melakukan penanganan perkara.

"Kalau sudah ada bukti, maka semuanya harus ditindak," imbuhnya.

Sunanto mengatakan, PP Pemuda Muhammadiyah sudah berniat melaporkan Ferdinand Hutahaean terkait cuitan 'Allahmu lemah' ke pihak kepolisian. Namun hal itu urung dilakukan lantaran polisi sudah langsung memproses laporan tersebut.

"Penegakan hukum oleh kepolisian menjawab harapan masyarakat tentang keadilan. Maka proses keadilan yang menjadi harapan tiap orang sudah ditunjukkan oleh Polri dengan kondisi penanganan kasus yang berkaitan dengan Ferdinand ini dengan sigap dan cepat," tuturnya.

Meski terdapat asumsi mengenai penegakan hukum di Indonesia masih banyak keberpihakan, namun Sunanto justru melihat ketegasan polisi dalam mengambil keputusan dengan cepat dan adil berdasarkan alat bukti yang memadai dapat menepis asumsi miring tersebut.

"Saya merasa bahwa proses hukum terhadap Ferdinand Hutahaean ini sangat luar biasa, bahwa ada harapan penegak hukum bekerja sebagaimana mestinya," kata mantan Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ini.

"Dan tidak terintervensi oleh persepsi-persepsi, tapi berdasarkan fakta hukum yang ditemukannya dan itu dilakukan dengan tegas kepada siapa pun," demikian Sunanto.

Dalam kasus ini, Mabes Polri telah menahan Ferdinand usai ditetapkan sebagai tersangka atas cuitan "Allahmu ternyata lemah" dengan pasal tentang membuat keonaran.

Ferdinand terancam hukuman penjara 10 tahun berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP UU 1/1946, kemudian Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).


Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya