Berita

Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto/RMOLJabar

Nusantara

Jadi Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto Dapat Pesan Khusus dari Ridwan Kamil

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 17:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ada pesan khusus yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto. Pria yang sebelumya menjabat Wakil Walikota Bekasi itu diminta fokus melayani kebutuhan masyarakat.

Pesan itu disampaikan Ridwan Kamil usai menyerahkan langsung surat pengangkatan Plt Walikota Bekasi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (7/1).

Kang Emil begitu sapaannya, meminta Tri Adhianto untuk mengambil hikmah dari kejadian yang menimpa Rahmat Effendi, yang sudah menyalahgunakan wewenang hingga akhirnya terjaring OTT KPK.


"Pak Wakil harus mengambil hikmah dari peristiwa ini, yang buruknya tidak boleh diulang, jangan diulang, karena mencederai masyarakat di era demokrasi ini," kata Emil, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Selanjutnya, di sisa masa jabatan yang hanya 1,5 sampai 2 tahun ini bisa dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Bekasi. Pasalnya, modal dari kepemimpinan sebelumnya sudah ada, tinggal Plt Walikota Bekasi bisa melanjutkan pembangunan tersebut.

KPK telah menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain Rahmat, KPK menetapkan 8 tersangka lainnya.

Yakni Camat Rawa Lumbu, Makhfud Saifudin (MA); Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA); Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin (MB); Lurah Jatisari, Mulyadi (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Adapun barang bukti, KPK mengamankan sejumlah uang di antaranya uang tunai sebesar Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk tabungan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya