Berita

Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto/RMOLJabar

Nusantara

Jadi Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto Dapat Pesan Khusus dari Ridwan Kamil

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 17:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ada pesan khusus yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto. Pria yang sebelumya menjabat Wakil Walikota Bekasi itu diminta fokus melayani kebutuhan masyarakat.

Pesan itu disampaikan Ridwan Kamil usai menyerahkan langsung surat pengangkatan Plt Walikota Bekasi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (7/1).

Kang Emil begitu sapaannya, meminta Tri Adhianto untuk mengambil hikmah dari kejadian yang menimpa Rahmat Effendi, yang sudah menyalahgunakan wewenang hingga akhirnya terjaring OTT KPK.


"Pak Wakil harus mengambil hikmah dari peristiwa ini, yang buruknya tidak boleh diulang, jangan diulang, karena mencederai masyarakat di era demokrasi ini," kata Emil, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Selanjutnya, di sisa masa jabatan yang hanya 1,5 sampai 2 tahun ini bisa dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Bekasi. Pasalnya, modal dari kepemimpinan sebelumnya sudah ada, tinggal Plt Walikota Bekasi bisa melanjutkan pembangunan tersebut.

KPK telah menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain Rahmat, KPK menetapkan 8 tersangka lainnya.

Yakni Camat Rawa Lumbu, Makhfud Saifudin (MA); Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA); Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin (MB); Lurah Jatisari, Mulyadi (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Adapun barang bukti, KPK mengamankan sejumlah uang di antaranya uang tunai sebesar Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk tabungan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya