Berita

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serahkan surat pengangkatan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto/Istimewa

Nusantara

Laksanakan Surat Kemendagri, Ridwan Kamil Angkat Tri Adhianto Jadi Plt Walikota Bekasi

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 16:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengangkat Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali kota Bekasi menyusul penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengangkatan Tri Adhianto sebagai Plt Walikota Bekasi sesuai dengan surat yang dikirimkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Hari ini Pak Wakil dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Walikota Bekasi. Dengan surat itu maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, hal-hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Jumat (7/1).


"Nah surat ini sudah diserahkan langsung menindaklanjuti kemarin ada surat dari Mendagri Pak Tito yang memerintahkan provinsi untuk secepatnya mengirimkan surat ini," imbuhnya.

Dengan pengangkatan tersebut, Kang Emil begitu sapaannya, berharap segala pelayanan masyarakat yang ada di Pemkot Bekasi tidak terganggu. Pihaknya juga menghargai proses hukum yang dilakukan KPK kepada Rahmat Effendi.

"Kita hanya bisa mendoakan semoga yang terbaik bisa kita dapatkan dan kita doakan beliau (Rahmat Effendi) juga," ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Mantan Walikota Bandung itu juga memberikan arahan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan evaluasi agar praktik-praktik yang melanggar hukum tidak terulang kembali dan segera untuk diperbaiki.

"Awal minggu depan saya akan ke Kota Bekasi memberikan arahan kepada eselon II dan III di Kota Bekasi untuk kira-kira bagaimana merespons dan melanjutkan arah pembangunan sambil menguatkan bahwa kepemimpinan tidak boleh terkendala," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya