Berita

Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan/RMOLJabar

Nusantara

Surat Pemberhentian Oded Mengendap di Pemprov, DPRD Kota Bandung: Mungkin Gubernur Sibuk

SELASA, 04 JANUARI 2022 | 16:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Meski sudah memasuki 2022, surat perhentian Walikota Bandung, Oded M Danial, belum sampai ke Kementerian Dalam Negeri. Surat tersebut masih berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Surat masih di Gubernur, kini sudah dua minggu lebih masih mengendap di Gubernur," kata Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, di Taman Radio, Jl. Ir. H. Djuanda, Kota Bandung, Selasa (4/1).

Tedy mengaku tidak mengetahui secara persis alasan surat tersebut mengendap di Provinsi Jawa Barat. Padahal, surat tersebut telah dikirim sehari setelah rapat paripurna pengumuman meninggalnya Walikota Bandung Oded M Danial yang digelar 16 Desember 2021.


"Wallahualam, mungkin Gubernur sibuk dengan berbagai agendanya," ujar Tedy, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

"Gubernur minta segera merealisasikan paripurna sudah kita lakukan, dan kita nunggu Gubernur untuk surat disampaikan ke Kemendagri, mudah-mudahan lebih cepat," harapnya.

Tedy menegaskan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Provinsi Jawa Barat melalui biro kerja sama hingga Wakil Gubernur. Namun sejauh ini belum ada progres positif dari surat tersebut.

"Kita sudah berkomunikasi dengan biro kerjasama dan pemerintah umum, sudah ketemu wagub di acara BPK," tegasnya.

"Kita mohon sekali untuk diprioritaskan, karena ini terkait upaya optimalisasi pelayanan terhadap publik," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya