Berita

Bahar Bin Smith penuhi kewajiban dengan memenuhi panggilan dan pemeriksaan Polda Jawa Barat/RMOLJabar

Nusantara

Bahar Bin Smith: Kalau Saya Dipenjara, Tanda Demokrasi Sudah Mati

SENIN, 03 JANUARI 2022 | 16:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bahar Bin Smith penuhi kewajiban dengan memenuhi panggilan dan pemeriksaan Polda Jawa Barat terkait dugaan lontaran ujaran kebencian.

Bahar yang tiba di Mapolda Jabar sekira pukul 12.30 WIB, mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar.

"Saya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar, surat pemanggilan sehingga saya kemari (Polda Jabar) sebagai kewajiban saya," kata Bahar diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (3/1).


Bahar mengungkapkan, tidak mengetahui secara detail terkait penyidikan yang akan dijalaninya. Meski begitu, dia meyakini bahwa dirinya tak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Apabila saya ditahan, jikalau saya tidak keluar dari ruangan atau di penjara, maka sedikit saya sampaikan bahwa ini artinya bentuk keadilan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.

"Sebab mengapa? Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan penista-penista Allah dan penista Agama (Islam) tidak dilaporkan sama sekali. Andaikan saya masuk diperiksa tidak keluar lagi berarti saya di penjara," imbuhnya.

Bahar menegaskan, pihaknya selalu kooperatif terhadap pihak kepolisian. Sehingga, dia menampik jika ada tuduhan mangkir saat ada panggilan dari pihak polisi.

"Saya ke sini untuk memenuhi panggilan Polda Jabar, dan yang perlu diketahui saya belum pernah mangkir dari panggilan, dari zaman dulu sampai sekarang, jadi kalau ada yang bilang Habib Bahar mangkir mangkir, itu hoax dari Bareskrim (Badan Reserse Kiriminal), Cyber crime," tegasnya.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada Bahar merupakan rangkaian langkah penyidikan yang didasari oleh adanya laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

Sedangkan penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi diduga berada di wilayah hukum Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya