Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Lewat Keppres, Jokowi Tetapkan Pandemi Covid-19 Belum Berakhir di Indonesia

SENIN, 03 JANUARI 2022 | 11:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang berangsur menurun dalam beberapa bulan kemarin disebut oleh sejumlah pakar sebagai tanda memasuki fase endemi.

Akan tetapi, Presiden Joko Widodo justru menegaskan bahwa penyebaran Covid-19 masih dalam status pandemi.

Hal itu dituangkan Jokowi ke dalam Keputusan Presiden (Keppres) 24/2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," ditegaskan dalam Diktum Kesatu peraturan ini yang dikutip redaksi pada Senin (3/1).

Disebutkan dalam diktum kedua mengenai tujuan penetapan status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia ini. Yakni, untuk melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.

Terkait hal ini, pemerintah mengacu kepada sejumlah peraturan perundang-undangan, yang pertama UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Kemudian aturan yang kedua adalah UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran, serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.

"Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya," bunyi Diktum Ketiga peraturan yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ini.

Adapun untuk dasar hukum diterbitkannya Keppres 24/2021 mengacu pada pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut Covid-19 sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2020, dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pemerintah sendiri sebelumnya menetapkan status kedaruran kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres) 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19).

Selain itu, juga dituangkan ke dalam Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional, yang sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.

Pemerintah juga mengacu pada pertimbangan Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37/PUU-XVlll/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

UPDATE

Prabowo Jangan Pilih Jaksa Agung Hedon Seperti ST Burhanuddin

Minggu, 13 Oktober 2024 | 16:00

40 Negara Asal Pasukan Perdamaian PBB Kutuk Serangan Israel di Pangkalan UNIFIL

Minggu, 13 Oktober 2024 | 15:56

Marak Spanduk 'Terima Kasih Jokowi, Selamat Bekerja Prabowo-Gibran', Pengamat: Emas Tetap Emas

Minggu, 13 Oktober 2024 | 15:48

Tiga Hari Hilang di Hutan, Warga Labuhanbatu Utara Ditemukan Selamat

Minggu, 13 Oktober 2024 | 15:41

Kemenag: Tidak Larang Pernikahan di Hari Libur

Minggu, 13 Oktober 2024 | 15:24

Batalkan Ekspor Pasir Laut, Prabowo akan Dikenang Presiden Peduli Lingkungan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 15:04

Peparnas XVII Dongkrak Kunjungan Wisatawan di Solo

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:54

Jelang KTT SCO, Pakistan Karantina Islamabad

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:40

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Aceh

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:34

Mampu Majukan Morowali, Anwar Hafid Diharapkan Tularkan Kesuksesan Bangun Sulteng

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:06

Selengkapnya