Berita

Ilustrasi BBM Premium/Net

Politik

Terbitkan Perpres 117/2021, Jokowi Batal Hapus Premium

SENIN, 03 JANUARI 2022 | 11:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bahan bakar minyak (BBM) beroktan 88 seperti Premium dipastikan masih tetap tersedia pada 2022. Tidak akan dihapus, seperti yang sempat direncanakan pemerintah.

Sebabnya, Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2021 kemarin telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) 117/2021 perubahan ketiga atas Peraturan Presiden 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam beleid tersebut, Jokowi merevisi aturan sebelumnya untuk menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, juga mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian BBM se-Indonesia.


Terkait pendistribusian BBM, dalam Perpres terbaru ini Jokowi menetapkan wilayah pendistribusin BBM khusus penugasan yang meliputi seluruh wilayah di Indonesia.

Ketetapan yang diatur dalam Pasal 3 ayat 3 dan ayat 4 Perpres 117/2021 ini mengubah aturan sebelumnya yang mengecualikan BBM khusus penugasan untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Jokowi kemudian menugaskan sekaligus memberikan kewenangan kepada menteri terkait untuk menetapkan perubahan jenis BBM Khusus Penugasan serta wilayah penugasan melalui rapat koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Selain itu, di dalam Pasal 21A dan Pasal 22, Jokowi menyisipkan dua pasal baru yaitu Pasal 21B dan 21C.

Pasal 21B sendiri terbagi ke dalam dua ayat. Pada ayat 1 disebutkan bahwa dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan maka BBM jenis RON 88 seperti Premium yang merupakan 50 persen dari jenis RON 90 seperti Pertalite disediakan dan distribusikan oleh badan usaha penerima penugasan dan diberlakukan sebagai jenis BBM Khusus yang berlaku sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri terkait.

Sementara pada Pasal 21B ayat 2 disebutkan, formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 yang merupakan komponen BBM pembentuk jenis RON 90 mengacu pada ketentuan jenis RON 88 yang masuk pada kategori jenis BBM Khusus Penugasan.

Terkait dengan volume BBM Khusus Penugasan akan diperiksa dan direview oleh auditor yang berwenang, untuk kemudian ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam bentuk kebijakan pembayaran kompensasi, tapi setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN, sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 21B ayat 5 Perpres 117/2021.

Terakhir, di dalam Pasal 21C, Jokowi juga memeritahkan kepada Menteri ESDM untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya