Berita

Kementerian ESDM larang batubara diekspor hingga akhir Januari 2022/Repro

Bisnis

Kementerian ESDM Larang Batubara Diekspor hingga Akhir Januari 2022

MINGGU, 02 JANUARI 2022 | 18:08 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan larangan perusahaan batubara melakukan ekspor.  Keputusan Kementerian ESDM itu berlaku mulai 1 hingga akhir Januari 2022 mendatang.

Berdasarakan surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaludin itu dijelaskan bahwa larangan itu muncul karena rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik.

Selain dilarang ekspor, seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPKK Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan kontrak/perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik.


Kewajiban itu sesuai pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau penugasan dari pemerintah kepada setiap perusahaan, PLN dan produsen listrik independen (IPP).

Dalam surat Kementerian ESDM itu juga disebutkan bahwa jika perusahaan batubarasudha memiliki batubara di pelabuhan muat dan atau sudah di muat di kapal, kementerian memerintahkan agar segera dikirim ke pembangkit listrik milik PLN dan IPP.

Untuk pelaksanaannya, Kementerian ESDM meminta diselesaikan dengan PLN.

Indonesia saat ini sedang melakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Teknisnya, perusahaan batubara harus memasok 25 persen dari produksi tahunan ke PLN. Untuk harganya pada Desember, harga maksimum di level 70 dolar AS per ton.

Harga yang berlaku di Indonesia itu jauh di bawah kontrak batubara pasar global yang menyentuh 145,6 dolas AS per ton.

Surat Kementerian ESDM itu sebagai jawaban dari surat Direktur Utama PLN pada (31/12/2021).

Dirut PLN mengungkapkan bahwa perusahaan listrik pelat merah itu sedang krisis ketersediaan batubara. Pihak PLN khawatir operasional PLTU akan terganggu dan akan berdampak pada kelistrikan nasional.

Kebijakan larangan ekspor batubara itu akan menganggu pasar global, sebab Indonesia adalah pengekspor batubara termal terbesar di dunia. Jumlahnya menyentuh 400 juta ton selama tahun 2020.

Beberapa negara yang jadi pelanggannya adalah China, India, Jepang dan Korea Selatan.

Pemerintah akan melakukan evaluasi berdasarkan realisasi stok batubara untuk pembangkit listrik PKN dan IPP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya