Berita

Kementerian ESDM larang batubara diekspor hingga akhir Januari 2022/Repro

Bisnis

Kementerian ESDM Larang Batubara Diekspor hingga Akhir Januari 2022

MINGGU, 02 JANUARI 2022 | 18:08 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan larangan perusahaan batubara melakukan ekspor.  Keputusan Kementerian ESDM itu berlaku mulai 1 hingga akhir Januari 2022 mendatang.

Berdasarakan surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaludin itu dijelaskan bahwa larangan itu muncul karena rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik.

Selain dilarang ekspor, seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPKK Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan kontrak/perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik.


Kewajiban itu sesuai pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau penugasan dari pemerintah kepada setiap perusahaan, PLN dan produsen listrik independen (IPP).

Dalam surat Kementerian ESDM itu juga disebutkan bahwa jika perusahaan batubarasudha memiliki batubara di pelabuhan muat dan atau sudah di muat di kapal, kementerian memerintahkan agar segera dikirim ke pembangkit listrik milik PLN dan IPP.

Untuk pelaksanaannya, Kementerian ESDM meminta diselesaikan dengan PLN.

Indonesia saat ini sedang melakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Teknisnya, perusahaan batubara harus memasok 25 persen dari produksi tahunan ke PLN. Untuk harganya pada Desember, harga maksimum di level 70 dolar AS per ton.

Harga yang berlaku di Indonesia itu jauh di bawah kontrak batubara pasar global yang menyentuh 145,6 dolas AS per ton.

Surat Kementerian ESDM itu sebagai jawaban dari surat Direktur Utama PLN pada (31/12/2021).

Dirut PLN mengungkapkan bahwa perusahaan listrik pelat merah itu sedang krisis ketersediaan batubara. Pihak PLN khawatir operasional PLTU akan terganggu dan akan berdampak pada kelistrikan nasional.

Kebijakan larangan ekspor batubara itu akan menganggu pasar global, sebab Indonesia adalah pengekspor batubara termal terbesar di dunia. Jumlahnya menyentuh 400 juta ton selama tahun 2020.

Beberapa negara yang jadi pelanggannya adalah China, India, Jepang dan Korea Selatan.

Pemerintah akan melakukan evaluasi berdasarkan realisasi stok batubara untuk pembangkit listrik PKN dan IPP.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya