Berita

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia/Net

Politik

Doli Kurnia: Harusnya UU Kepemiluan Hanya Satu

KAMIS, 30 DESEMBER 2021 | 19:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Isu politik dan pemerintahan telah menjadi pembahasan di komisi II. Diskusi antara komisi II bersama stakeholder untuk melakukan penyempurnaan terhadap sistem politik dan pemerintahan yang diharapkan bisa mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan sistem ketatanegaraan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam acara diskusi virtual Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) bekerjasama dengan Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta bertemakan Dinamika Ketatanegaraan & Kepemiluan Indonesia, Kamis (30/12).

Doli mengatakan komisi II telah melakukan inventarisir terhadap sejumlah undang-undang yang perlu disempurnakan menjadi bagian dari sistem politik demokrasi. Salah satunya yang berkaitan dengan kepemiluan.


“Undang-undang pemilihan tadi kami sebetulnya dari awal ingin mendorong bahwa Indonesia ini sebetulnya hanya cukup memiliki satu undang undang yang berkaitan dengan kepemiluan walaupun kemudian nanti undang undang itu mengatur tiga jenis Pemilu karena memang kita memerlukan adanya seleksi terhadap posisi-posisi penting yang lebih dari tiga level di tingkat nasional kemudian di tingkat provinsi dan kabupaten kota,” ucap Doli.

Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan terdapat dua undang-undang yang perlu dibenahi dalam sistem kepemiluan di Indonesia. Undang-undang tersebut perlu direvisi lantaran adanya distorsi yang terjadi di dalam sistem kelembagaan negara di Indonesia.

“Tentu kita juga ingin sumber institusi awal yang kemudian nanti mau produk yang pada akhirnya di hilirnya itu terhadap lembaga-lembaga negara ini juga bisa menjadi lembaga yang kuat lembaga yang kredibel lembaga yang betul betul percaya oleh publik,”katanya.

Dengan adanya perubahan undang-undang kepemiliuan tersebut, diharapkan Indonesia memiliki pemimpin yang mampu memimpin Indonesia yang berkesesuaian dalam sistem demokrasi.

“Dan isa menghasilkan orang-orang yang terbaik oleh karena itu kita membutuhkan adanya pengaturan kemudian pengaturan terhadap partai politik melalui perubahan undang undang,” tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya