Berita

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia/Net

Politik

Ahmad Doli Kurnia: Peran DPRD Kurang Efektif Karena Tidak Masuk Regulasi Pusat

KAMIS, 30 DESEMBER 2021 | 17:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi II DPR RI telah menginventarisir sejumlah rancangan undang-undang untuk perubahan regulasi di lapangan. Salah satunya yang menjadi perhatian komisi II yakni UU tentang DPRD RI yang ada kaitannya dengan soal amandemen UUD 1945 yang berkaitan dengan penataan sistem ketatanegaraan.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa status DPRD RI saat ini berbeda dengan institusi DPR. Di mana DPR RI diatur dalam undang-undangnya sendiri yang masuk dalam undang-undang MD3 untuk tiga institusi yakni MPR RI, DPR RI dan DPD RI,

“Dan DPRD sekarang DPRD-nya itu dikeluarkan dari MD3 tapi dimasukkan ke dalam undang-undang pemerintah daerah yang seharusnya ketika mengatakan bahwa legislatif di mana pun singkatannya itu fungsinya adalah tiga yaitu pembuatan undang-undang kemudian fungsi budgeting dan ketiga adalah fungsi pengawasan maka seharusnya berlaku di setiap level,” ucap Doli dalam acara diskusi virtual Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) bekerjasama dengan Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta bertemakan Dinamika Ketatanegaraan & Kepemiluan Indonesia, Kamis (30/12).

Menurutnya, adanya sistem ketatanegaran tersebut menjadi keunikan Indonesia. DPRD RI saat ini dinilai tidak efektif fungsinya lantaran masuk pada regulasi pemerintah daerah bukan pusat.

"Jadi kadang-kadang tiga fungsi yang dilakukan DPRD itu menjadi tidak efektif karena dia menjadi bagian dari pemerintah daerah yaitu juga tiga fungsi yang dilakukan DPRD itu menjadi tidak efektif karena dia menjadi bagian dari pemerintah daerah yaitu juga tercantum di dalam undang-undang,” katanya.

Pada praktiknya, kata Doli, anggota dewan di DPRD RI tersebut itu mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan fungsinya.

“Sebagai contoh misalnya ketika pembahasan APBD ketika tidak ada kesepakatan terhadap konsensus antara pemerintah dengan gubernur atau bupati dan walikota maka kemudian APBD itu bisa digantikan dengan diterbitkannya peraturan peraturan gubernur peraturan walikota peraturan Bupati,” ujarnya.

“Dan banyak ada lagi kasus kasus yang lain yang kemudian dianggap bahwa DPRD itu se kordinat menjadi bagian pemerintah daerah yang tidak bisa optimal melaksanakan tiga fungsi tadi. Oleh karwna itu muncul gagasan ketika misalnya di tingkat nasional ada yang mengatur dpr termasuk di dalam dpd dan mpr untuk dibuat uu kepada DPRD,” tutupnya.


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya