Berita

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia/Net

Politik

Ahmad Doli Kurnia: Peran DPRD Kurang Efektif Karena Tidak Masuk Regulasi Pusat

KAMIS, 30 DESEMBER 2021 | 17:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi II DPR RI telah menginventarisir sejumlah rancangan undang-undang untuk perubahan regulasi di lapangan. Salah satunya yang menjadi perhatian komisi II yakni UU tentang DPRD RI yang ada kaitannya dengan soal amandemen UUD 1945 yang berkaitan dengan penataan sistem ketatanegaraan.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa status DPRD RI saat ini berbeda dengan institusi DPR. Di mana DPR RI diatur dalam undang-undangnya sendiri yang masuk dalam undang-undang MD3 untuk tiga institusi yakni MPR RI, DPR RI dan DPD RI,

“Dan DPRD sekarang DPRD-nya itu dikeluarkan dari MD3 tapi dimasukkan ke dalam undang-undang pemerintah daerah yang seharusnya ketika mengatakan bahwa legislatif di mana pun singkatannya itu fungsinya adalah tiga yaitu pembuatan undang-undang kemudian fungsi budgeting dan ketiga adalah fungsi pengawasan maka seharusnya berlaku di setiap level,” ucap Doli dalam acara diskusi virtual Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) bekerjasama dengan Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta bertemakan Dinamika Ketatanegaraan & Kepemiluan Indonesia, Kamis (30/12).


Menurutnya, adanya sistem ketatanegaran tersebut menjadi keunikan Indonesia. DPRD RI saat ini dinilai tidak efektif fungsinya lantaran masuk pada regulasi pemerintah daerah bukan pusat.

"Jadi kadang-kadang tiga fungsi yang dilakukan DPRD itu menjadi tidak efektif karena dia menjadi bagian dari pemerintah daerah yaitu juga tiga fungsi yang dilakukan DPRD itu menjadi tidak efektif karena dia menjadi bagian dari pemerintah daerah yaitu juga tercantum di dalam undang-undang,” katanya.

Pada praktiknya, kata Doli, anggota dewan di DPRD RI tersebut itu mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan fungsinya.

“Sebagai contoh misalnya ketika pembahasan APBD ketika tidak ada kesepakatan terhadap konsensus antara pemerintah dengan gubernur atau bupati dan walikota maka kemudian APBD itu bisa digantikan dengan diterbitkannya peraturan peraturan gubernur peraturan walikota peraturan Bupati,” ujarnya.

“Dan banyak ada lagi kasus kasus yang lain yang kemudian dianggap bahwa DPRD itu se kordinat menjadi bagian pemerintah daerah yang tidak bisa optimal melaksanakan tiga fungsi tadi. Oleh karwna itu muncul gagasan ketika misalnya di tingkat nasional ada yang mengatur dpr termasuk di dalam dpd dan mpr untuk dibuat uu kepada DPRD,” tutupnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya