Berita

Potongan gambar pemukulan remaja oleh pengendara mobil Toyota Prado di Medan/Net

Hukum

Tak Ditahan, Kader PDIP Penganiaya Remaja di Medan Cuma Wajib Lapor

MINGGU, 26 DESEMBER 2021 | 00:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pria pengemudi mobil toyota Prado yang melakukan penganiayaan terhadap remaja di Johor, Medan Sumatera Utara hanya diharuskan wajib lapor.

Sebelumnnya, pria yang diketahui sebagai Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDIP Sumut berinisial HSM (43) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.

"Benar tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun. Jadi tersangka hanya wajib lapor seminggu sekali," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (25/12).


Video penganiayaan ini viral. Saat itu, HSM menendang, memukuli dan menampar FAL (17) pelajar SMA Al-Azhar di depan mini market Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kejadian itu berawal saat korban FAL berbelanja ke mini market. Kemudian tersangka HSM datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menabrak bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

Saat itu, korban FAL melihat motornya terhalang oleh mobil tersangka dan meminta agar tersangka HSM memundurkan mobil agar ia bisa keluar. Bukannya memundurkan mobilnya, HSM justru kalap dan menganiaya FAL.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menjelaskan, tersangka mengaku sakit hati dengan kata-kata yang diucapkan korban. Tersangka menuding korban tak sopan. Karena itulah tersangka menganiaya korban. Peristiwa itu terekam kamera CCTV. Kemudian viral di media sosial. Keluarga korban lantas membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Tersangka HSM lantas ditangkap saat sedang nongkrong bersama temanya di salah satu cafe di Kecamatan Medan Johor. Tersangka tak bisa berkutik dan langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan.

Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UURI No 35/2014 tentang perubahan tentang UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp72 juta.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya