Berita

Potongan gambar pemukulan remaja oleh pengendara mobil Toyota Prado di Medan/Net

Hukum

Tak Ditahan, Kader PDIP Penganiaya Remaja di Medan Cuma Wajib Lapor

MINGGU, 26 DESEMBER 2021 | 00:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pria pengemudi mobil toyota Prado yang melakukan penganiayaan terhadap remaja di Johor, Medan Sumatera Utara hanya diharuskan wajib lapor.

Sebelumnnya, pria yang diketahui sebagai Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDIP Sumut berinisial HSM (43) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.

"Benar tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun. Jadi tersangka hanya wajib lapor seminggu sekali," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (25/12).


Video penganiayaan ini viral. Saat itu, HSM menendang, memukuli dan menampar FAL (17) pelajar SMA Al-Azhar di depan mini market Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kejadian itu berawal saat korban FAL berbelanja ke mini market. Kemudian tersangka HSM datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menabrak bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

Saat itu, korban FAL melihat motornya terhalang oleh mobil tersangka dan meminta agar tersangka HSM memundurkan mobil agar ia bisa keluar. Bukannya memundurkan mobilnya, HSM justru kalap dan menganiaya FAL.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menjelaskan, tersangka mengaku sakit hati dengan kata-kata yang diucapkan korban. Tersangka menuding korban tak sopan. Karena itulah tersangka menganiaya korban. Peristiwa itu terekam kamera CCTV. Kemudian viral di media sosial. Keluarga korban lantas membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Tersangka HSM lantas ditangkap saat sedang nongkrong bersama temanya di salah satu cafe di Kecamatan Medan Johor. Tersangka tak bisa berkutik dan langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan.

Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UURI No 35/2014 tentang perubahan tentang UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp72 juta.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya