Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat/Net

Politik

Jerry Massie Ingatkan MK Soal Gagasan Preshold 0 Persen adalah Perintah Konstitusi

KAMIS, 23 DESEMBER 2021 | 05:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan demi gugatan uji materiil Pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (preshold) dilayangkan aktivis hingga bekas pejabat pemerintah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menyambut baik adanya gugatan terhadap preshold, dan termasuk gagasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang ikut menjelaskan substansi persoalan korupsi disebabkan ambang batas pencalonan presiden yang dipatok 20 persen.

"Saya kira ini ide yang baik, dan agar supaya semua anak bangsa yang berkompeten bisa di calonkan sebagai presiden," ujar Jerry kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis subuh (23/12).


Jerry memperhatikan, selama ini hanya partai-partai yang memenuhi batas kursi DPR RI sebanyak 20 persen atau 25 persen suara pemilu nasional sebelumnya yang bisa mencalonkan presiden.

"Sementara di luar itu tidak bisa," imbuhnya.

Baginya, gugatan-gugatan yang dilayangkan ke MK merupakan pintu masuk bagi perbaikan ruh demokrasi tanah air.

Maka dari itu, ia mengingatkan MK bahwa preshold 20 persen merupakan pengejewantahan dari Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang sebenarnya hanya memeberikan syarat capres dan cawapres agar diusung oleh parpol maupun gabungan parpol.

"Kan ambang batas ini dimulai sejak 2009, sebelumnya tak ada PT 20 persen Kalau 0 persen itu dijamin UUD 45. MK saja ada di era reformasi. Kalau sesuai amanat UUD maka hanya ada Mahkamah Agung, bukan (tambah) Mahkamah Konstitusi," demikian Jerry.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya