Berita

Wasekjen Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI), Eneng Humairoh/RMOL

Politik

Aktivis Perempuan: Presidential Threshold 0 Persen Wujud Demokrasi Berkeadilan

MINGGU, 19 DESEMBER 2021 | 16:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presidential Threshold 0 persen yang disuarakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mulai mulai membuahkan hasil.

Sejauh ini dukungan terus mengalir untuk menghapus Presidential Threshold 20 persen. Terbaru, dukungan datang dari Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI).

Wasekjen Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI), Eneng Humairoh menegaskan, ia mendukung penuh wacana presidential threshold 0 persen.


"Presidential Threshold 0 persen merupakan wujud dari demokrasi berkeadilan," katanya, Minggu (19/12).

Eneng menjelaskan, dirinya sebagai wakil dari federasi ormas Islam wanita, sepakat dengan penetapan ambang batas 0 persen.

Selain kebijakan yang tertuang di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu mengerdilkan nilai-nilai demokrasi, Eneng menilai telah mengebiri kepemimpinan nasional.

"Arogansi menjadi otoritas dalam menetapkan calon pemimpin. Sedangkan pluralitas bangsa tidak mungkin terwakili oleh kehendak salah satu partai politik. Sebab faktanya, banyak suara terbuang pada saat Pilpres karena dinilai calon pemimpin tidak ada yang layak untuk dipilih," tegas dia.

Untuk melawan arogansi dalam politik, Eneng berpendapat, Indonesia memerlukan sosok yang berani dalam menyuarakan kebenaran.

Sosok yang memiliki kekuatan yang berimbang, independen serta memilih jalan radikal dalam menyampaikan gagasan.

Ia mengaku tidak bisa membayangkan, jika tidak ada sosok segencar dan konsisten seperti LaNyalla yang menggaungkan isu nol Persen Presidential Threshold.

Dalam pandangan Eneng, demokrasi hanya akan menjadi milik sebagian elite politik partai-partai besar.

Ia berpendapat, 20 persen presidential threshold akan melanggengkan segelintir elite pada Pilpres 2024 yang akan datang.

Dikatakannya, bunyi pasal yang dapat memberangus munculnya pemimpin yang diharapkan rakyat terletak pada pasal 222 UU Pemilu.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."

Berangkat dari aturan tersebut, Eneng menilai, sangat tidak ada kemungkinan calon non partai politik atau calon independen atau tokoh lain yang pantas memimpin bangsa ini kecuali yang berasal dari partai politik atau orang yang diusung partai politik.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya