Berita

Wasekjen Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI), Eneng Humairoh/RMOL

Politik

Aktivis Perempuan: Presidential Threshold 0 Persen Wujud Demokrasi Berkeadilan

MINGGU, 19 DESEMBER 2021 | 16:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presidential Threshold 0 persen yang disuarakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mulai mulai membuahkan hasil.

Sejauh ini dukungan terus mengalir untuk menghapus Presidential Threshold 20 persen. Terbaru, dukungan datang dari Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI).

Wasekjen Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI), Eneng Humairoh menegaskan, ia mendukung penuh wacana presidential threshold 0 persen.


"Presidential Threshold 0 persen merupakan wujud dari demokrasi berkeadilan," katanya, Minggu (19/12).

Eneng menjelaskan, dirinya sebagai wakil dari federasi ormas Islam wanita, sepakat dengan penetapan ambang batas 0 persen.

Selain kebijakan yang tertuang di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu mengerdilkan nilai-nilai demokrasi, Eneng menilai telah mengebiri kepemimpinan nasional.

"Arogansi menjadi otoritas dalam menetapkan calon pemimpin. Sedangkan pluralitas bangsa tidak mungkin terwakili oleh kehendak salah satu partai politik. Sebab faktanya, banyak suara terbuang pada saat Pilpres karena dinilai calon pemimpin tidak ada yang layak untuk dipilih," tegas dia.

Untuk melawan arogansi dalam politik, Eneng berpendapat, Indonesia memerlukan sosok yang berani dalam menyuarakan kebenaran.

Sosok yang memiliki kekuatan yang berimbang, independen serta memilih jalan radikal dalam menyampaikan gagasan.

Ia mengaku tidak bisa membayangkan, jika tidak ada sosok segencar dan konsisten seperti LaNyalla yang menggaungkan isu nol Persen Presidential Threshold.

Dalam pandangan Eneng, demokrasi hanya akan menjadi milik sebagian elite politik partai-partai besar.

Ia berpendapat, 20 persen presidential threshold akan melanggengkan segelintir elite pada Pilpres 2024 yang akan datang.

Dikatakannya, bunyi pasal yang dapat memberangus munculnya pemimpin yang diharapkan rakyat terletak pada pasal 222 UU Pemilu.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."

Berangkat dari aturan tersebut, Eneng menilai, sangat tidak ada kemungkinan calon non partai politik atau calon independen atau tokoh lain yang pantas memimpin bangsa ini kecuali yang berasal dari partai politik atau orang yang diusung partai politik.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya