Berita

Kaesang Pangarep melakukan aksi borong sahama frozen food senilai Rp 92 miliar pada November lalu/Net

Politik

Jika Uang Borong Saham Rp 92 Miliar dari Suap, Penegak Hukum Harus Usut Kaesang Jokowi

JUMAT, 17 DESEMBER 2021 | 03:26 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Terkait aksi borong saham Frozen Food senilai Rp 92 miliar, putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep harus menjelaskan pada publik tentang sumber duitnya.

Pengamat politik dan hukum Universitas Nasional Saiful Anam mengatakan, uang hampir Rp 100 miliar bukanlah sedikit. Apalagi aksi borong saham itu dilakukan oleh anak seorang presiden.

Saiful Anam melihat, publik menyoroti aksi borong saham oleh Kaesang karena dilakukan di akhir pemerintahan Joko Widodo.


Menurut Saiful Anam, apa yang dilakukan Kaesang harusnya diredam agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

"Dimana keluarganya tidak pernah menunjukkan gurita bisnis yang fantastis, justru di akhir-akhir pemerintahan Jokowi banyak bisnis-bisnis besar yang justru terafiliasi dengan anak Jokowi," demikian Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/12).

Ia mengakui, tidak ada yang salah dengan aksi borong saham jika aliran uang yang digunakan didapatkan dengan cara yang benar.

Meski demikian, jika ternyata sumber uangnya berasal dari hasil korupsi kolusi nepotisme (KKN), penegak hukum harus mengusut aksi borong saham.

"Apabila ada dugaan kepada pemberian hadiah, suap bahkan KKN, maka saya kira penegak hukum wajib untuk melakukan pengusutan," pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya