Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Presidential Threshold Tidak Memiliki Pijakan Konstitusional

KAMIS, 16 DESEMBER 2021 | 02:37 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Keberadaan presidential threshold (PT) 20 persen yang menjadi syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terus menjadi sorotan masyarakat.

Setidaknya sudah 13 kali diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Masyarakat atau gabungan kelompok masyarakat.

Namun demikian, MK tetap berpendirian bahwa PT itu adalah open legal policy. Kebijakannya harus dirumuskan oleh pembuat Undang Undang, dalam hal ini presiden dan DPR.


Ketua Komunitas Pemuda Madani Furqan Jurdi mengatakan, ketentuan pasal 6A ayat 2  menyatakan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik dan atau gabungan partai politik sebelum Pemilihan Umum.

Menurut Faruq, pasal itu secara jelas menyebutkan bahwa partai politik peserta Pemilu boleh mengusulkan calon presiden.

Dijelaskan Faruq, kalau membaca dengan menggunakan nalar hukum yang benar, pasal 6A ayat 2 itu adalah syarat Pilpres yang tidak perlu diinterpelasi lagi, atau bukan pasal yang mendelegasikan adanya open legal policy, apalagi dirumuskan sebagai PT 20 persen dalam UU.

"Maksudnya adalah pasal itu sudah mengunci, bahwa yang berhak mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden itu hanya partai politik peserta pemilihan umum. Artinya partai politik peserta pemilu pada waktu pemilu dilakukan," jelas Furqan.

Lebih Lanjut ia menjelaskan, dengan rumusan "partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum dilaksanakan" artinya sebelum pemilihan presiden dilaksanakan. Sementara pasal pendelegasian itu hanya pada proses seperti dalam pasal 6 ayat 2 dan pasal 6A ayat 5.

"Jadi menurut saya ketentuan presidential threshold tidak diatur sama sekali dalam UUUD 1945, justru UUD tidak memberikan ruang PT itu. Memang proses dan tata cara pencalonan memang diatur pendelegasiannya, sesuai pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat 5. tetapi khusus yang berkaitan dengan syarat pencalonan Presiden adalah pasal 6A ayat 2. Mengacu pada pasal 6A ayat 2 semua partai boleh mengusulkan siapa saja calon presiden, asalkan partai tersebut telah memenuhi syarat menjadi peserta pemilu," ungkapnya.

Setelah partai politik dinyatakan lolos peserta pemilu, misalnya Pemilu 2024, berapapun jumlah partainya dapat mengusulkan masing-masing calon presiden, apakah itu sendiri-sendiri atau gabungan partai politik.

Selain itu, Furqan menjelaskan, kalau Pemilu Indonesia ini membuka terjadinya Pemilu putaran kedua. Dengan Pemilu putaran kedua itu, calon Presiden dan Wakil Presiden terseleksi sendiri dua pasangan calon.

"Menurut saya PT (presidential threshold) itu sebenarnya tidak memiliki relevansi apapun dengan pencalonan Presiden. Disamping itu mengunakan hasil pemilu 5 tahun sebelumnya adalah hal yang tidak masuk akal," terangnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya