Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Presidential Threshold Tidak Memiliki Pijakan Konstitusional

KAMIS, 16 DESEMBER 2021 | 02:37 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Keberadaan presidential threshold (PT) 20 persen yang menjadi syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terus menjadi sorotan masyarakat.

Setidaknya sudah 13 kali diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Masyarakat atau gabungan kelompok masyarakat.

Namun demikian, MK tetap berpendirian bahwa PT itu adalah open legal policy. Kebijakannya harus dirumuskan oleh pembuat Undang Undang, dalam hal ini presiden dan DPR.


Ketua Komunitas Pemuda Madani Furqan Jurdi mengatakan, ketentuan pasal 6A ayat 2  menyatakan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik dan atau gabungan partai politik sebelum Pemilihan Umum.

Menurut Faruq, pasal itu secara jelas menyebutkan bahwa partai politik peserta Pemilu boleh mengusulkan calon presiden.

Dijelaskan Faruq, kalau membaca dengan menggunakan nalar hukum yang benar, pasal 6A ayat 2 itu adalah syarat Pilpres yang tidak perlu diinterpelasi lagi, atau bukan pasal yang mendelegasikan adanya open legal policy, apalagi dirumuskan sebagai PT 20 persen dalam UU.

"Maksudnya adalah pasal itu sudah mengunci, bahwa yang berhak mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden itu hanya partai politik peserta pemilihan umum. Artinya partai politik peserta pemilu pada waktu pemilu dilakukan," jelas Furqan.

Lebih Lanjut ia menjelaskan, dengan rumusan "partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum dilaksanakan" artinya sebelum pemilihan presiden dilaksanakan. Sementara pasal pendelegasian itu hanya pada proses seperti dalam pasal 6 ayat 2 dan pasal 6A ayat 5.

"Jadi menurut saya ketentuan presidential threshold tidak diatur sama sekali dalam UUUD 1945, justru UUD tidak memberikan ruang PT itu. Memang proses dan tata cara pencalonan memang diatur pendelegasiannya, sesuai pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat 5. tetapi khusus yang berkaitan dengan syarat pencalonan Presiden adalah pasal 6A ayat 2. Mengacu pada pasal 6A ayat 2 semua partai boleh mengusulkan siapa saja calon presiden, asalkan partai tersebut telah memenuhi syarat menjadi peserta pemilu," ungkapnya.

Setelah partai politik dinyatakan lolos peserta pemilu, misalnya Pemilu 2024, berapapun jumlah partainya dapat mengusulkan masing-masing calon presiden, apakah itu sendiri-sendiri atau gabungan partai politik.

Selain itu, Furqan menjelaskan, kalau Pemilu Indonesia ini membuka terjadinya Pemilu putaran kedua. Dengan Pemilu putaran kedua itu, calon Presiden dan Wakil Presiden terseleksi sendiri dua pasangan calon.

"Menurut saya PT (presidential threshold) itu sebenarnya tidak memiliki relevansi apapun dengan pencalonan Presiden. Disamping itu mengunakan hasil pemilu 5 tahun sebelumnya adalah hal yang tidak masuk akal," terangnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya