Berita

Pengamat hukum Unusia, Erfandi/RMOL

Politik

Sambut Usulan Firli, Erfandi: Seleksi Kepemimpinan Nasional Tidak Perlu Dibatasi

RABU, 15 DESEMBER 2021 | 04:58 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Di mata pengajar hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi, ide penerapan presidential threshold 0 persen yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dinilai bagus.

Menurut Erfandi, dengan ditiadakannya ambang batas pencalonan presiden maka kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) akan semakin demokratis.

Akademisi yang juga kandidat Doktor ilmu hukum Universitas Indonesia ini berpendapat, proses penjaringan kepemimpinan nasional tidak perlu dibatasi. Apalagi yang sifatnya hanya administratif.


"Ide 0 persen dan 0 biaya dalam presidential treshold berimplikasi terhadap beban biaya yang akan dikeluarkan oleh calon presiden sehingga juga akan berpengaruh terhadap berkurangnya perilaku koruptif," demikian penjelasan Erfandi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/12).

Bahkan Erfandi menilai, peniadaan ambang batas juga perlu diperlakukan dalam penentuan wakil rakyat di parlemen.

Dalam konteks hak asasi manusia, penerapan ambang batas pencalonan presiden dan parlemen ditiadakan akan jauh lebih tepat. Sebab, akan memberi hak sama untuk dipilih dan memilih.

"Selama ini hak untuk dipilih dan memilih kan dibatasi oleh persoalan administratif sehingga tidak semua orang dapat mencalonkan dirinya," jelas Erfandi.

Meski demikian, Erfandi melihat semangat ditiadakannya ambang batas akan hanya menjadi wacana selama tidak ada gerakan konkret untuk mengubah aturan main yang sudah tercantum di UU Pemilu.

Atas dasar itu, jika serius ingin tidak ada ambang batas pencalonan, maka Firli harus berusaha untuk mengubah aturan tersebut.

"Saya kira hanya sebatas wacana selama tidak dilakukan perubahan terhadap UU Pemilu dan Amandemen UUD 1945. Artinya jika mau serius 0 persen rubah dulu aturan mainnya," pungkas Erfandi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya