Berita

Oknum dosen Reza Ghasarma (kedua dari kiri) ditetapkan tersangka pornografi/RMOLSumsel

Presisi

Chat Mesum ke Mahasiswinya, Polisi Tahan Oknum Dosen Unsri Reza Ghasarma

SABTU, 11 DESEMBER 2021 | 01:37 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Polda Sumatera Selatan menetapkan tersangka pencabulan terhadap oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, Reza Ghasarma, Jumat petang (10/12).

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan menjelaskan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Langkah hukum itu dilakukan bersamaan dengan waktu pemeriksaan terhadap Reza.

"Tadi sudah dilakukan gelar perkaranya. Oknum dosen ditetapkan sebagai tersangka," demikian kata Hisar seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.


Hisar menjelaskan, awalnya pihaknya memanggil oknum dosen itu sebagai saksi. Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menemukan bukti bahwa chat mesum kepada mahasiswinya itu memang benar dilakukan oleh Reza.

Polisi menyita tiga unit handphone milik korban dan satu unit handphone milik Reza. Dalam penyidikan ini, Hisar mengatakan pihaknya menggunakan pendekatan scientific investigation.

Dengan pendekatan itu, aparat kemudian memastikan chat tersebut adalah benar dikirim oleh Reza. Oknum dosen itu dijerat dengan pasal 9 jo 35 UU 44/2008 tentang Pornografi.

"Ada gambar, tulisan dan percakapan yang mengarah ke pornografi seperti mendesah," lanjut Hisar.

Dalam kasus ini Reza terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, Reza terancam dengan hukuman denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak sebesar Rp 6 miliar.

"Sembilan saksi yang telah diperiksa termasuk korban. Untuk tersangka, kami ajukan 35 pertanyaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini dia (Reza) belum mengakui," jelasnya.

Polisi telah melakukan penahanan terhadap Reza untuk 20 hari kedepan. Meski pelaku belum mengakui perbuatannya, pihaknya yakin akan bisa membuktikan di pengadilan.

"Menurut keterangan saksi, (Reza berkomunikasi) dengan suara yang tidak pantas, (dengan) desahan dan sebagainya yang mengarah pada pornografi. Sekarang (Reza) sedang dibawa ke rumah sakit (RS Bhayangkara) untuk diperiksa (swab) sebelum ditahan (untuk 20 hari kedepan)," pungkas Hisar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya