Berita

Oknum dosen Reza Ghasarma (kedua dari kiri) ditetapkan tersangka pornografi/RMOLSumsel

Presisi

Chat Mesum ke Mahasiswinya, Polisi Tahan Oknum Dosen Unsri Reza Ghasarma

SABTU, 11 DESEMBER 2021 | 01:37 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Polda Sumatera Selatan menetapkan tersangka pencabulan terhadap oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, Reza Ghasarma, Jumat petang (10/12).

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan menjelaskan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Langkah hukum itu dilakukan bersamaan dengan waktu pemeriksaan terhadap Reza.

"Tadi sudah dilakukan gelar perkaranya. Oknum dosen ditetapkan sebagai tersangka," demikian kata Hisar seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.


Hisar menjelaskan, awalnya pihaknya memanggil oknum dosen itu sebagai saksi. Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menemukan bukti bahwa chat mesum kepada mahasiswinya itu memang benar dilakukan oleh Reza.

Polisi menyita tiga unit handphone milik korban dan satu unit handphone milik Reza. Dalam penyidikan ini, Hisar mengatakan pihaknya menggunakan pendekatan scientific investigation.

Dengan pendekatan itu, aparat kemudian memastikan chat tersebut adalah benar dikirim oleh Reza. Oknum dosen itu dijerat dengan pasal 9 jo 35 UU 44/2008 tentang Pornografi.

"Ada gambar, tulisan dan percakapan yang mengarah ke pornografi seperti mendesah," lanjut Hisar.

Dalam kasus ini Reza terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, Reza terancam dengan hukuman denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak sebesar Rp 6 miliar.

"Sembilan saksi yang telah diperiksa termasuk korban. Untuk tersangka, kami ajukan 35 pertanyaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini dia (Reza) belum mengakui," jelasnya.

Polisi telah melakukan penahanan terhadap Reza untuk 20 hari kedepan. Meski pelaku belum mengakui perbuatannya, pihaknya yakin akan bisa membuktikan di pengadilan.

"Menurut keterangan saksi, (Reza berkomunikasi) dengan suara yang tidak pantas, (dengan) desahan dan sebagainya yang mengarah pada pornografi. Sekarang (Reza) sedang dibawa ke rumah sakit (RS Bhayangkara) untuk diperiksa (swab) sebelum ditahan (untuk 20 hari kedepan)," pungkas Hisar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya