Berita

Oknum dosen Reza Ghasarma (kedua dari kiri) ditetapkan tersangka pornografi/RMOLSumsel

Presisi

Chat Mesum ke Mahasiswinya, Polisi Tahan Oknum Dosen Unsri Reza Ghasarma

SABTU, 11 DESEMBER 2021 | 01:37 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Polda Sumatera Selatan menetapkan tersangka pencabulan terhadap oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, Reza Ghasarma, Jumat petang (10/12).

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan menjelaskan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Langkah hukum itu dilakukan bersamaan dengan waktu pemeriksaan terhadap Reza.

"Tadi sudah dilakukan gelar perkaranya. Oknum dosen ditetapkan sebagai tersangka," demikian kata Hisar seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.


Hisar menjelaskan, awalnya pihaknya memanggil oknum dosen itu sebagai saksi. Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menemukan bukti bahwa chat mesum kepada mahasiswinya itu memang benar dilakukan oleh Reza.

Polisi menyita tiga unit handphone milik korban dan satu unit handphone milik Reza. Dalam penyidikan ini, Hisar mengatakan pihaknya menggunakan pendekatan scientific investigation.

Dengan pendekatan itu, aparat kemudian memastikan chat tersebut adalah benar dikirim oleh Reza. Oknum dosen itu dijerat dengan pasal 9 jo 35 UU 44/2008 tentang Pornografi.

"Ada gambar, tulisan dan percakapan yang mengarah ke pornografi seperti mendesah," lanjut Hisar.

Dalam kasus ini Reza terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, Reza terancam dengan hukuman denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak sebesar Rp 6 miliar.

"Sembilan saksi yang telah diperiksa termasuk korban. Untuk tersangka, kami ajukan 35 pertanyaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini dia (Reza) belum mengakui," jelasnya.

Polisi telah melakukan penahanan terhadap Reza untuk 20 hari kedepan. Meski pelaku belum mengakui perbuatannya, pihaknya yakin akan bisa membuktikan di pengadilan.

"Menurut keterangan saksi, (Reza berkomunikasi) dengan suara yang tidak pantas, (dengan) desahan dan sebagainya yang mengarah pada pornografi. Sekarang (Reza) sedang dibawa ke rumah sakit (RS Bhayangkara) untuk diperiksa (swab) sebelum ditahan (untuk 20 hari kedepan)," pungkas Hisar.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya