Berita

Direktur Eksekutif Indostrategic, Ahmad Khoirul Umam/RMOL

Politik

Keputusan Adil, Muktamar NU 23 Desember Tidak Untungkan Salah Satu Calon Ketua Umum

RABU, 08 DESEMBER 2021 | 15:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Usai waktu pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama ditetapkan 23-25 Desember mendatang, muncul pertanyaan apakah ada salah satu pihak yang diuntungkan dalam kontestasi perebutan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Menurut Direktur Eksekutif Indostrategic, Ahmad Khoirul Umam, tanggal pelaksanaan Muktamar ke 34 NU di Lampung yang ditetapkan semalam merupakan keputusan yang adil.

Argumentasinya, apa yang disampaikan oleh Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj merupakan hasil dari Konferensi Besar pada 26 September lalu. Apalagi juga sudah disetujui oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam PBNU, KH Yahya Cholil Staquf.


Dalam konteks kontestasi, Umam melihat para calon ketua umum akan memulai dari awal. Ia berpendapat, siapapun calon ketua umumnya harus siap dengan segala konsekuensi.

Baik dari segi waktu yang terbatas, logistik, jaringan, hingga pengkomunikasian visi-misi kepemimpinan, sehingga masing-masing harus mampu mengkonsolidasikan basis  pendukung masing-masing secara efektif dan optimal," demikian kata Umam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/12).

Dengan mengembalikan jadwal ke waktu semula, Umam meyakini tidak akan ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan.

Terkait Muktamar, Dosen Universitas Paramadina itu mengingatkan pada Panitia Muktamar agar benar-benar menjaga protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat.

Penerapan Prokes, kata Umam akan mencegah munculnya klaster baru dari para Muktamirin. Apalagi, diprediksi pada akhir Desember penyebaran Covid-19 akan menguat kembali.

"Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang menyalahkan PBNU akibat kemungkinan munculnya kluster pandemi pasca Muktamar ini," pungkas Umam.

Sebelumnya terjadi tarik ulur waktu pelaksanaan Muktamar. Ada dua kubu yang berpendapat berbeda. Said Aqil ingin digelar Januari 2022, sedangkan Rais Aam ingin Muktamar dipercepat menjadi 17 Desember 2021.

Seiring dengan kebijakan pembatalan PPKM level 3 selama Nataru, maka otomatis PBNU mengacu pada kesepakatan hasil Konbes pada 26 September lalu.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya