Berita

Petugas tengah melakukan evakuasi terhadap korban erupsi Semeru/RMOLJatim

Nusantara

Ribuan Debitur Terdampak Erupsi Semeru, OJK Rekomendasikan Perbankan Beri Keringanan

SELASA, 07 DESEMBER 2021 | 11:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Erupsi Gunung Semeru di Jawa Timur tak hanya memaksa ribuan warga mengungsi dan ribuah rumah hingga lahan pertanian rusak. Bencana alam ini juga berdampak terhadap ribuan debitur yang berada di wilayah tersebut.

Ribuan debitur ini setidaknya tersebar di 8 desa di 2 kecamatan, yakni Kecamatan Pronojiwo dan Kecamatan Candipuro.

Sesuai data sementara dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, dengan penguasaan yang meliputi wilayah Sekar Kijang (eks Karisidenan Besuki dan Lumajang), sedikitnya ada 2.713 debitur jasa keuangan yang terdampak abu vulkanik Gunung Semeru.


Karena itu, OJK Jember meminta lembaga jasa keuangan memberikan keringanan bagi debitur yang menjadi korban erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang.

"OJK mencatat jumlah debitur yang terdampak erupsi Semeru mencapai 2.713 debitur. Mereka terdiri dari tiga bank umum dan enam BPR," kata Plh OJK Jember, Zulkifli, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (6/12).

"Total jumlah debit mencapai sekitar 102 miliar rupiah," sambungnya.

Menurut dia, pendataan tersebut dilakukan hingga Senin 6 Desember pukul 18.00 WIB. Untuk itu, OJK meminta agar Industri Jasa Keuangan (IJK) memberikan keringan pada para debitur tersebut melalui program restrukturisasi.

"Terhadap debitur terdampak, perbankan atau lembaga jasa keuangan dapat memberikan keringanan kepada debitur melalui program restrukturisasi, baik itu kepada BPR maupun bank umum," jelasnya.

"Namun rekstrurisasi berbeda, bukan rekstrurisasi seperti Covid 19, tapi melalui restrukturisasi reguler, seperti yang telah ditentukan OJK dalam bentuk Peraturan Otoris Jasa Keuangan (POJK)," paparnya.

Lanjut Zulkifli, bank atau IJK diberi keleluasaan untuk menggunakan ketentuan ini, berdasarkan asesmen yang dilakukan. Bisa menggunakan atau tidak menggunakan ketentuan tersebut.

"Namun harus berdasarkan pertimbangan asesmen atau penilaian pada debitur," ujarnya.

"Jika LJK (Lembaga jasa keuangan) atau IJK memandang debitur tidak perlu diberikan keringanan, silakan. Begitu juga dengan  debitur memerlukan, yang memerlukan bantuan keringanan berdasarkan hasil asesmen, tidak masalah," pungkas Zulkifli.

Berdasarkan data BPBD Kabupaten Lumajang, total korban jiwa atau terdampak yang berhasil dihimpun oleh Posko, yaitu warga terdampak 5.205 jiwa, hilang 27 dan meninggal dunia 15. Posko masih memutakhirkan data warga terdampak.

Dari jumlah mereka yang meninggal dunia, sebanyak 8 jiwa teridentifikasi di Kecamatan Pronojiwo, sedangkan 7 lainnya di Kecamatan Candipuro. Selain itu ribuan rumah, puluhan infrastruktur, dan ratusan hektar lahan pertanian rusak.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya