Berita

Petugas tengah melakukan evakuasi terhadap korban erupsi Semeru/RMOLJatim

Nusantara

Ribuan Debitur Terdampak Erupsi Semeru, OJK Rekomendasikan Perbankan Beri Keringanan

SELASA, 07 DESEMBER 2021 | 11:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Erupsi Gunung Semeru di Jawa Timur tak hanya memaksa ribuan warga mengungsi dan ribuah rumah hingga lahan pertanian rusak. Bencana alam ini juga berdampak terhadap ribuan debitur yang berada di wilayah tersebut.

Ribuan debitur ini setidaknya tersebar di 8 desa di 2 kecamatan, yakni Kecamatan Pronojiwo dan Kecamatan Candipuro.

Sesuai data sementara dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, dengan penguasaan yang meliputi wilayah Sekar Kijang (eks Karisidenan Besuki dan Lumajang), sedikitnya ada 2.713 debitur jasa keuangan yang terdampak abu vulkanik Gunung Semeru.


Karena itu, OJK Jember meminta lembaga jasa keuangan memberikan keringanan bagi debitur yang menjadi korban erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang.

"OJK mencatat jumlah debitur yang terdampak erupsi Semeru mencapai 2.713 debitur. Mereka terdiri dari tiga bank umum dan enam BPR," kata Plh OJK Jember, Zulkifli, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (6/12).

"Total jumlah debit mencapai sekitar 102 miliar rupiah," sambungnya.

Menurut dia, pendataan tersebut dilakukan hingga Senin 6 Desember pukul 18.00 WIB. Untuk itu, OJK meminta agar Industri Jasa Keuangan (IJK) memberikan keringan pada para debitur tersebut melalui program restrukturisasi.

"Terhadap debitur terdampak, perbankan atau lembaga jasa keuangan dapat memberikan keringanan kepada debitur melalui program restrukturisasi, baik itu kepada BPR maupun bank umum," jelasnya.

"Namun rekstrurisasi berbeda, bukan rekstrurisasi seperti Covid 19, tapi melalui restrukturisasi reguler, seperti yang telah ditentukan OJK dalam bentuk Peraturan Otoris Jasa Keuangan (POJK)," paparnya.

Lanjut Zulkifli, bank atau IJK diberi keleluasaan untuk menggunakan ketentuan ini, berdasarkan asesmen yang dilakukan. Bisa menggunakan atau tidak menggunakan ketentuan tersebut.

"Namun harus berdasarkan pertimbangan asesmen atau penilaian pada debitur," ujarnya.

"Jika LJK (Lembaga jasa keuangan) atau IJK memandang debitur tidak perlu diberikan keringanan, silakan. Begitu juga dengan  debitur memerlukan, yang memerlukan bantuan keringanan berdasarkan hasil asesmen, tidak masalah," pungkas Zulkifli.

Berdasarkan data BPBD Kabupaten Lumajang, total korban jiwa atau terdampak yang berhasil dihimpun oleh Posko, yaitu warga terdampak 5.205 jiwa, hilang 27 dan meninggal dunia 15. Posko masih memutakhirkan data warga terdampak.

Dari jumlah mereka yang meninggal dunia, sebanyak 8 jiwa teridentifikasi di Kecamatan Pronojiwo, sedangkan 7 lainnya di Kecamatan Candipuro. Selain itu ribuan rumah, puluhan infrastruktur, dan ratusan hektar lahan pertanian rusak.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya