Berita

Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati naskah RUU Kejaksaan/Repro

Politik

Disepakati Pemerintah dan Komisi III, Naskah RUU Kejaksaan Siap Dibawa ke Paripurna

SENIN, 06 DESEMBER 2021 | 17:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah dan Komisi III DPR RI sepakati naskah Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kejaksaan untuk dibawa ke rapat paripurna. Hal ini sesuai keputusan tingkat I telah diambil dalam rapat kerja di Komisi III, Senin (6/2).

"Pembahasan RUU tentang perubahan atas perubahaan UU 16/2004 tentang Kejaksaan dapat kita selesaikan pada pembicaraan tingkat pertama dan sebagaimana kita dengarkan, seluruh fraksi telah memberikan pendapatannya dan menyepakati RUU tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat 2 guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dalam rapat kerja.

Yasonna berharap, RUU Kejaksaan bisa segera disahkan dalam rapat paripurna menjadi undang-undang. Hal ini, diharapkan menguatkan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga yang bertugas di bidang penuntutan.


"Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekusaan kehakiman dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara efektif terutama di bidang penutuntan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Setelah mendengar pandangan Yasonna, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menanyakan RUU Kejaksaan dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan menjadi undang undang.

"Terimakasih hadirin yang kami hormati, pemerintah telah memberikam pemdapat akhirnya fraksi-fraksi sudah memberikan pendapat akhirnya," kata Bambang.

"Kami memohon persetujuan untuk membawa naskah ini ke rapat paripurna terdekat, setuju," tanya dia disampub jawaban setuju peserta raoat.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap RUU Kejaksaan akan dilakukan pada Selasa (7/12).

"Rapat kita akhiri dengan catatan pasti yaitu RUU Kejaksaan akan masuk keputusan tingkat dua dalam rapat paripurna besok," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya