Berita

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamongan Laoly/Net

Politik

Komitmen Perbaiki UU Ciptaker, Pemerintah Minta Jadi Bahasan Utama Prolegnas 2022

SENIN, 06 DESEMBER 2021 | 15:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tindaklanjut putusan Mahkamah Konsitusi (MK) atas uji materiil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mulai dieksekusi pemerintah dengan menyiapkan materi yang akan dibahas bersama DPR RI.

Sebagai bentuk komitmen perbaikan UU Ciptaker, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamongan Laoly mengatakan, pemerintah meminta DPR agar menjadikan perbaikan UU Cipta Kerja sebagai agenda prioritas untuk dikerjakan pada awal tahun 2022.

"Mengingat UU ini masuk dalam daftar kumulatif terbuka prolegnas akibat putusan MK, maka perlu dimasukan di Prolegnas tetapi kami mohon supaya itu menjadi agenda prioritas kita awal tahun ini," ujar Yasonna dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (6/12).


Berkenaan dengan putusan MK, kata Yasonna, pemerintah meminta perlu segera melakukan perubahan terhadap UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Oleh karena rencana UU perubahan atas UU 12/2011 ini merupakan prakarsa DPR, merujuk pada daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024, maka pemerintah mendorong agar DPR mengajukan RUU perubahan UU 12/2011 untuk dimasukan dalam daftar prolegnas prioritas 2022," terangnya.

Soal teknis pembahasan nantinya, lanjut politisi PDIP ini, pemerintah berharap perubahan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahan UU 12/2011 dapat dibahas secara pararel pada kesempatan pertama masa sidang tahun 2022.

"Pemerintah akan berkomitmen untuk bersinergi dengan DPR untuk membahas RUU perubahan UU 12/2011 seefektif mungkin. Demikian pula kami mohon kesedian DPR untuk bersinergi dalam pembahasan UU 11/2020 tentang cipta kerja sebagaimana perintah MK," demikian Yasonna.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya