Berita

Menkumham Yasonna H Laoly/Net

Politik

Yasonna Sampaikan 12 Usulan Pemerintah untuk Prolegnas 2022

SENIN, 06 DESEMBER 2021 | 15:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah menyampaikan usulan daftar rancangan undang undang (RUU) untuk pembahasan program legislasi (Prolegnas) tahun 2022.

Daftar usulan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/12).

"Pertama pengajuan daftar Prolegnas prioritas 2022 usulan pemerintah, usulan perbaikan dan usulan tindak lanjut putusan MK (Mahkamah Konstitusi) atas uji formil UU Cipta Kerja," ujar Yasonna.


Dikatakan Yasonna, berdasarkan pertimbangan substantif dan kesiapan teknis serta capaian prioritas Prolegnas 2021, pemerintah mengusulkan 12 RUU terdiri dari RUU usulan baru yakni:

1. RUU tentang Desain Industri
2. RUU tentang perubahan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
3. RUU ttentang Pelaporan keuangan
4. RUU tentang perubahan atas UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran

RUU luncuran prolegnas prioritaskan 2021 yang belum selesai, yakni

1. RUU tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana
2. RUU tentang perubahan atas UU 12/1995 tentang Permasyarakatan
3. RUU tentang Hukum Acara Perdata
4. RUU tentang perubahan atas UU 35/2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang perubahan atas UU 1/1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
6. RUU tentang perubahan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. RUU tentang wabah (dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024 tertulis RUU tentang perubahan atas UU 4/1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular)
8. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Selain itu, dikatakan Yasonna, pemerintah juga mengusulkan perubahan terhadap daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Dengan daftar sebagai berikut:
   
1. RUU tentang perubahan UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dalam daftar prioritas jangka menengah 2020-2024 merupakan prakarsa DPR, diusulkan untuk dialihkan menjadi prakarsa pemerintah
   
2.RUU tentang Pajak Penghasilan dan RUU tentang Pajak Atas Barang dan Jasa diusulkan untuk dihapus dari dafrar prolegnas menengan 2020-2024 dengan pertimbangan bahwa materi muatan dari rancangan undang-undang telah diakomodir dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan

3. RUU tentang Pelelangan dan RUU tentang Penilai semula digabung dalam RUU tentabg Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN) dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024 di nomor 215 prakarsa pemerintah diususkan untuk menjadi RUU tersendiri yang terpisah dari RUU PKN.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya