Berita

Video BNPB yang memperlihatkan semburan awan panas Gunung Semeru yang terbang ke arah pemukiman warga/Repro

Nusantara

Tertutup Kabut Tebal, BPBD Lumajang dan Tim Gabungan Masih Kesulitan Evakuasi Warga

SABTU, 04 DESEMBER 2021 | 17:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang hingga kini masih berupaya melakukan evakuasi di areal Besuk Kobokan, Desa Sapiturang, Kecamatan Pronojiwo pasca erupsi Gunung Semeru.

Namun, Tim BPBD masih kesulitan melakukan evakuasi lantaran Gunung Semeru masih tertutup kabut tebal disertai hujan.

Demikian disampaikan Plt. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, dalam keterangannya, Sabtu sore (4/12).


"BPBD Kabupaten Lumajang bersama tim gabungan melakukan evakuasi dan tindakan lainnya yang dianggap perlu dalam penanganan darurat," kata Abdul.

Atas dasar itu, kata dia, BPBD belum dapat memastikan mengenai kemungkinan adanya korban jiwa dalam musibah ini. Termasuk kerugian materil dan dampak lainnya akibat erupsi Gunung Semeru.

"Visual Gunung Semeru masih tertutup kabut disertai hujan dengan intensitas sedang. Masih dalam pendataan," ujarnya.

Gunung Semeru mengalami peningkatan aktivitas vulkanik yang ditunjukkan dengan terjadinya guguran awan panas mengarah ke Besuk Kobokan, Desa Sapiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Sabtu (4/12) pukul 15.20 WIB

Berdasarkan Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Gunung Semeru di Pos Gunung Sawur, Dusun Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, getaran banjir lahar atau guguran awan panas tercatat mulai pukul 14.47 WIB dengan amplitudo maksimal 20 milimeter.

Pada pukul 15.10 WIB, PPGA Pos Gunung Sawur kemudian melaporkan visual abu vulkanik dari guguran awan panas sangat jelas teramati mengarah ke Besuk Kobokan dan beraroma belerang. Selain itu, laporan visual dari beberapa titik lokasi juga mengalami kegelapan akibat kabut dari abu vulkanik.

Catatan yang dihimpun Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), guguran lava pijar teramati dengan jarak luncur kurang lebih 500-800 meter dengan pusat guguran berada kurang lebih 500 meter di bawah kawah.

Sebagai respon cepat dari adanya kejadian guguran awan panas tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat dan para penambang untuk tidak beraktivitas di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Mujur dan Curah Kobokan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya