Berita

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Ist

Nusantara

Kota Bekasi Tertinggi, Ini Daftar UMK Jawa Barat 2022

RABU, 01 DESEMBER 2021 | 12:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Jawa Barat pada Selasa (30/11). Kota Bekasi tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi.

Penetapan UMK ini dituangkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmadja, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan. Mulai dari Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan, serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI.


Ditambah rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan walikota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

"Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan," ucap Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa malam (30/11).

Setiawan menambahkan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini. Karena rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

"Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam dua tahun. Namun demikian selama dua tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini," tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Setiawan menegaskan, tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini. Pun gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/walikota.

"Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/walikota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut," paparnya.

Setiawan berharap, ke depan pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh, khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

"Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh," tandasnya.

Dalam salinan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2022 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022, tercatat upah tertinggi ada di Kota Bekasi dengan Rp 4.816.921,17, naik dari upah tahun 2021 sebesar Rp 4.782.935,64.

Sebelumnya, UMK tertinggi di Jawa Barat selalu dipegang oleh Karawang. Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp Rp 1.852.099,52 yang naik dari upah tahun sebelumnya Rp 1.831.884,83.

Sementara ada 9 daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK untuk tahun 2022 ini. Yakni Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, serta Subang.

Berikut rincian UMK tahun 2022 untuk Provinsi Jawa Barat:

1. Kota Bekasi: Rp 4.816.921,17

2. Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312,00

3. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,90

4. Kota Depok: Rp 4.377.231,93

5. Kota Bogor: Rp 4.330.249,57

6. Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206,00

7. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173.568,61

8. Kota Bandung: Rp 3.774.860,78

9. Kota Cimahi: Rp 3.272.668,50

10. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.248.283,28

11. Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929,67

12. Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929,67

13. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444,72

14. Kabupaten Subang: Rp 3.064.218,08

15. Kabupaten Cianjur: Rp 2.699.814,40

16. Kota Sukabumi: Rp 2.562.434,01

17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.391.567,15

18. Kota Tasikmalaya: Rp 2.363.389,67

19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.326.772,46

20. Kota Cirebon: Rp 2.304.943,51

21. Kabupaten Cirebon: Rp 2.279.982,77

22. Kabupaten Majalengka: Rp 2.027.619,04

23. Kabupaten Garut: Rp 1.975.220,92

24. Kabupaten Kuningan: Rp 1.908.102,17

25. Kabupaten Ciamis: Rp 1.897.867,14

26. Kabupaten Pangandaran: Rp 1.884.364,08

27. Kabupaten Banjar: Rp 1.852.099,52.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya