Berita

Austria saat lockdown/Net

Dunia

Austria Siapkan RUU Wajib Vaksin, Pelanggar Bisa Didenda Hingga Rp 114 Juta

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 08:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Di tengah merebaknya kasus-kasus varian baru Covid-19, Pemerintah Austria sedang mempertimbangkan sanksi yang lebih keras untuk menghukum mereka yang menolak wajib vaksin.

Sebuah draf yang bocor ke media menyebutkan bahwa warga yang berulang kali menolak panggilan vaksinasi Covid-19 bisa jadi akan menghadapi denda hingga 8.000 dolar AS (114,7 juta rupiah), atau bahkan mendekam di balik jeruji besi selama beberapa minggu.

"Mereka yang menolak vaksinasi di Austria mungkin akan segera menghadapi hukuman berat," begitu bunyi bocoran rancangan Undang-Undang Perlindungan Vaksinasi Covid-19 yang dilihat oleh harian Austrian Die Presse.


Jika disahkan, undang-undang tersebut, yang akan mulai berlaku pada Februari, akan berlaku baik bagi warga negara Alpine maupun penduduk tetapnya.

Di bawah undang-undang tersebut, siapa pun yang menolak untuk menghadiri janji vaksinasi yang dijadwalkan akan menerima panggilan resmi dari otoritas setempat. Jika seseorang gagal muncul, mereka akan dipanggil sekali lagi dalam empat minggu ke depan.

Jika permintaan resmi kedua diabaikan juga, orang tersebut akan menghadapi denda 3,600 euro (58,2 juta rupiah) atau empat minggu penjara. Denda akan meningkat menjadi 7.200 euro (114,7 juta rupiah) bagi mereka yang telah didenda dua kali karena melanggar persyaratan vaksinasi.

Pengecualian hanya diperbolehkan bagi mereka yang tidak bisa mendapatkan suntikan karena bahaya bagi kehidupan atau kesehatan, serta wanita hamil dan anak-anak hingga usia 12 tahun. RUU lebih lanjut mengatakan bahwa suntikan booster akan menjadi wajib.  

Kementerian Kesehatan ditugaskan untuk mengatur interval antara vaksinasi dan kemungkinan kombinasi vaksin, menurut rancangan tersebut.

Teks RUU, yang akan dibahas di kantor kanselir pada Selasa (30/11), mungkin masih berubah. Jika disahkan, undang-undang tersebut dilaporkan akan tetap berlaku setidaknya selama tiga tahun.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya