Berita

Austria saat lockdown/Net

Dunia

Austria Siapkan RUU Wajib Vaksin, Pelanggar Bisa Didenda Hingga Rp 114 Juta

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 08:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Di tengah merebaknya kasus-kasus varian baru Covid-19, Pemerintah Austria sedang mempertimbangkan sanksi yang lebih keras untuk menghukum mereka yang menolak wajib vaksin.

Sebuah draf yang bocor ke media menyebutkan bahwa warga yang berulang kali menolak panggilan vaksinasi Covid-19 bisa jadi akan menghadapi denda hingga 8.000 dolar AS (114,7 juta rupiah), atau bahkan mendekam di balik jeruji besi selama beberapa minggu.

"Mereka yang menolak vaksinasi di Austria mungkin akan segera menghadapi hukuman berat," begitu bunyi bocoran rancangan Undang-Undang Perlindungan Vaksinasi Covid-19 yang dilihat oleh harian Austrian Die Presse.


Jika disahkan, undang-undang tersebut, yang akan mulai berlaku pada Februari, akan berlaku baik bagi warga negara Alpine maupun penduduk tetapnya.

Di bawah undang-undang tersebut, siapa pun yang menolak untuk menghadiri janji vaksinasi yang dijadwalkan akan menerima panggilan resmi dari otoritas setempat. Jika seseorang gagal muncul, mereka akan dipanggil sekali lagi dalam empat minggu ke depan.

Jika permintaan resmi kedua diabaikan juga, orang tersebut akan menghadapi denda 3,600 euro (58,2 juta rupiah) atau empat minggu penjara. Denda akan meningkat menjadi 7.200 euro (114,7 juta rupiah) bagi mereka yang telah didenda dua kali karena melanggar persyaratan vaksinasi.

Pengecualian hanya diperbolehkan bagi mereka yang tidak bisa mendapatkan suntikan karena bahaya bagi kehidupan atau kesehatan, serta wanita hamil dan anak-anak hingga usia 12 tahun. RUU lebih lanjut mengatakan bahwa suntikan booster akan menjadi wajib.  

Kementerian Kesehatan ditugaskan untuk mengatur interval antara vaksinasi dan kemungkinan kombinasi vaksin, menurut rancangan tersebut.

Teks RUU, yang akan dibahas di kantor kanselir pada Selasa (30/11), mungkin masih berubah. Jika disahkan, undang-undang tersebut dilaporkan akan tetap berlaku setidaknya selama tiga tahun.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya