Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

KPU Harus Bebas Intervensi Pemerintah, Penetapan Waktu Pemilu 2024 Cukup Mengacu UU

SENIN, 29 NOVEMBER 2021 | 22:50 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan Jadwal pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 bakal diputuskan dalam rapat bersama antara Pemerintah, DPR RI, dan Penyelenggara Pemilu pada sidang pertama tahun 2022.

Ahmad Doli Kurnia, memastikan usai penetapan tanggal hari h Pemilu,  akan langsung dibahas persiapan tahapan dan pelaksanaan.

"Kita berharap awal Januari," ujar Doli kepada wartawan pada Senin (29/11).


Merespons target DPR itu, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, sebenarnya proses pelaksanaan Pemilu sudah dikunci di UU Pemilu atau Pilkada.

Bahkan kata Neni, dalam aturan yang sudah ditetapkan menjadi UU itu, sudah sangat rigid dan komprehensif.

Menurut Neni, seharusnya UU Pemilu dan Pilkada cukup menjadi rujukan bagi pesta demokrasi 5 tahunan yang dilaksanakan serentak di tahun 2024.

Ia mengaku heran, mengapa waktu pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang masih menjadi perdebatan.

"Tatkala masih terjadi perdebatan dan polemik seakan menjadi paradoks," demikian kata Neni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/11).

Dalam pandangan Neni, penyebab ketidakpastian jadwal Pemilu karena faktor intervensi pemerintah harus diakhiri. Ia mengatakan, proses deliberasi publik ini harus ada titik temu solusi.

"KPU harus konsisten pada jadwal perencanaan yang telah dirancang. Kami mendorong kemandirian KPU untuk bebas dari segala intervensi," demikian kata Neni.

Neni berpendapat, kepastian jadwal Pemilu mendesak untuk segera ditetapkan. Sebab, sangat menentukan agenda tahapan lainnya, seperti penentuan daftar pemilih, pencalonan dan kampanye.

"Jadi perdebatan ini harus segera diakhiri dan ada titik temu," pungkas Neni.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya