Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

KPU Harus Bebas Intervensi Pemerintah, Penetapan Waktu Pemilu 2024 Cukup Mengacu UU

SENIN, 29 NOVEMBER 2021 | 22:50 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan Jadwal pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 bakal diputuskan dalam rapat bersama antara Pemerintah, DPR RI, dan Penyelenggara Pemilu pada sidang pertama tahun 2022.

Ahmad Doli Kurnia, memastikan usai penetapan tanggal hari h Pemilu,  akan langsung dibahas persiapan tahapan dan pelaksanaan.

"Kita berharap awal Januari," ujar Doli kepada wartawan pada Senin (29/11).


Merespons target DPR itu, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, sebenarnya proses pelaksanaan Pemilu sudah dikunci di UU Pemilu atau Pilkada.

Bahkan kata Neni, dalam aturan yang sudah ditetapkan menjadi UU itu, sudah sangat rigid dan komprehensif.

Menurut Neni, seharusnya UU Pemilu dan Pilkada cukup menjadi rujukan bagi pesta demokrasi 5 tahunan yang dilaksanakan serentak di tahun 2024.

Ia mengaku heran, mengapa waktu pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang masih menjadi perdebatan.

"Tatkala masih terjadi perdebatan dan polemik seakan menjadi paradoks," demikian kata Neni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/11).

Dalam pandangan Neni, penyebab ketidakpastian jadwal Pemilu karena faktor intervensi pemerintah harus diakhiri. Ia mengatakan, proses deliberasi publik ini harus ada titik temu solusi.

"KPU harus konsisten pada jadwal perencanaan yang telah dirancang. Kami mendorong kemandirian KPU untuk bebas dari segala intervensi," demikian kata Neni.

Neni berpendapat, kepastian jadwal Pemilu mendesak untuk segera ditetapkan. Sebab, sangat menentukan agenda tahapan lainnya, seperti penentuan daftar pemilih, pencalonan dan kampanye.

"Jadi perdebatan ini harus segera diakhiri dan ada titik temu," pungkas Neni.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya