Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

KPU Harus Bebas Intervensi Pemerintah, Penetapan Waktu Pemilu 2024 Cukup Mengacu UU

SENIN, 29 NOVEMBER 2021 | 22:50 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan Jadwal pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 bakal diputuskan dalam rapat bersama antara Pemerintah, DPR RI, dan Penyelenggara Pemilu pada sidang pertama tahun 2022.

Ahmad Doli Kurnia, memastikan usai penetapan tanggal hari h Pemilu,  akan langsung dibahas persiapan tahapan dan pelaksanaan.

"Kita berharap awal Januari," ujar Doli kepada wartawan pada Senin (29/11).


Merespons target DPR itu, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, sebenarnya proses pelaksanaan Pemilu sudah dikunci di UU Pemilu atau Pilkada.

Bahkan kata Neni, dalam aturan yang sudah ditetapkan menjadi UU itu, sudah sangat rigid dan komprehensif.

Menurut Neni, seharusnya UU Pemilu dan Pilkada cukup menjadi rujukan bagi pesta demokrasi 5 tahunan yang dilaksanakan serentak di tahun 2024.

Ia mengaku heran, mengapa waktu pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang masih menjadi perdebatan.

"Tatkala masih terjadi perdebatan dan polemik seakan menjadi paradoks," demikian kata Neni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/11).

Dalam pandangan Neni, penyebab ketidakpastian jadwal Pemilu karena faktor intervensi pemerintah harus diakhiri. Ia mengatakan, proses deliberasi publik ini harus ada titik temu solusi.

"KPU harus konsisten pada jadwal perencanaan yang telah dirancang. Kami mendorong kemandirian KPU untuk bebas dari segala intervensi," demikian kata Neni.

Neni berpendapat, kepastian jadwal Pemilu mendesak untuk segera ditetapkan. Sebab, sangat menentukan agenda tahapan lainnya, seperti penentuan daftar pemilih, pencalonan dan kampanye.

"Jadi perdebatan ini harus segera diakhiri dan ada titik temu," pungkas Neni.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya