Berita

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono/Net

Politik

Putusan MK pada UU Ciptaker, Arief Poyuono: Sabotase yang Membatalkan Buruh Jadi Manusia Kreatif

SENIN, 29 NOVEMBER 2021 | 14:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sejatinya bertujuan menjadikan buruh kembali pada fitrah manusia yang tidak hanya memiliki tenaga, tetapi juga daya cipta berkreasi sejajar dengan manusia lainnya.

Begitu kata, mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunda pemberlakuan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan UU Cipta Kerja selain membuka investasi dan lapangan pekerjaan lebih luas, juga membuka peluang bagi buruh untuk berubah menjadi entrepreneur mandiri.

Seseorang yang tadinya sebagai buruh hanya dibayar berdasarkan upah atas tenaganya, kini punya pilihan untuk masuk dunia entrepreneurship yang didukung dan dilindungi oleh UU Cipta Kerja. Sebab, mereka akan memiliki kesempatan dari pemerintah mendapatkan vokasi, permodalan, kemudahan usaha, dan pasar yang tak terbatas.

“Mereka juga akan lebih mudah berkreasi memaksimalkan kreasi dan semua sumberdaya yang mudah diakses, untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya, ketimbang hanya menjual tenaga sebagai buruh," tegasnya.

UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Semuanya bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara masif dari tingkat enterpreneurship sampai koorporasi swasta maupun negara.

"Menunda pemberlakukan UU Cipta Kerja adalah sabotase pada pertumbuhan ekonomi. Sabotase ini bukan hanya menggagalkan kebangkitan Indonesia sebagai nation tetapi secara kejam melanjutkan penindasan dan eksploitasi manusia sebagai buruh," tegasnya.

Arief Poyuono turut mengurai 8 manfaat bagi buruh. Yakni memberikan kepastian bonus hingga jam lembur, jaminan korban PHK, hak cuti haid dan hamil tidak dihapus, membuka lapangan kerja, pesangon pekerja tetap menjadi yang tertinggi di dunia, sertifikasi halal gratis buat UMKM, kemudahan dalam izin bagi pelaku UMKM, dan jaminan perlindungan hukum.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

HUT ke-497 Kota Jakarta

Minggu, 19 Mei 2024 | 14:01

Alami Demam Tinggi, Raja Salman Kembali Jalani Pemeriksaan Medis

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:56

Aktivis Diajak Tiru Akbar Tanjung Keluar dari Zona Nyaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:54

Teater Lencana Membumikan Seni Pertunjukan Lewat "Ruang Tunggu"

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:36

Bamsoet Ungkit Lagi Cerita Pilu Golkar saat Dipimpin Akbar Tanjung

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:26

Alumni Usakti Didorong Berperan Membangun Indonesia

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:12

Diserang Rusia, 9.907 Warga Ukraina Ngacir dari Kharkiv

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:59

Banyak Guru Terjerat Pinjol Imbas Kesejahteraan Minim

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:59

Wantim Golkar DKI Pamer Zaki Bangun 29 Stadion Mini di Tangerang

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:39

Prabowo-Gibran Diyakini Bawa Indonesia Jadi Macan Asia

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:26

Selengkapnya