Berita

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono/Net

Politik

Putusan MK pada UU Ciptaker, Arief Poyuono: Sabotase yang Membatalkan Buruh Jadi Manusia Kreatif

SENIN, 29 NOVEMBER 2021 | 14:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sejatinya bertujuan menjadikan buruh kembali pada fitrah manusia yang tidak hanya memiliki tenaga, tetapi juga daya cipta berkreasi sejajar dengan manusia lainnya.

Begitu kata, mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunda pemberlakuan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan UU Cipta Kerja selain membuka investasi dan lapangan pekerjaan lebih luas, juga membuka peluang bagi buruh untuk berubah menjadi entrepreneur mandiri.


Seseorang yang tadinya sebagai buruh hanya dibayar berdasarkan upah atas tenaganya, kini punya pilihan untuk masuk dunia entrepreneurship yang didukung dan dilindungi oleh UU Cipta Kerja. Sebab, mereka akan memiliki kesempatan dari pemerintah mendapatkan vokasi, permodalan, kemudahan usaha, dan pasar yang tak terbatas.

“Mereka juga akan lebih mudah berkreasi memaksimalkan kreasi dan semua sumberdaya yang mudah diakses, untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya, ketimbang hanya menjual tenaga sebagai buruh," tegasnya.

UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Semuanya bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara masif dari tingkat enterpreneurship sampai koorporasi swasta maupun negara.

"Menunda pemberlakukan UU Cipta Kerja adalah sabotase pada pertumbuhan ekonomi. Sabotase ini bukan hanya menggagalkan kebangkitan Indonesia sebagai nation tetapi secara kejam melanjutkan penindasan dan eksploitasi manusia sebagai buruh," tegasnya.

Arief Poyuono turut mengurai 8 manfaat bagi buruh. Yakni memberikan kepastian bonus hingga jam lembur, jaminan korban PHK, hak cuti haid dan hamil tidak dihapus, membuka lapangan kerja, pesangon pekerja tetap menjadi yang tertinggi di dunia, sertifikasi halal gratis buat UMKM, kemudahan dalam izin bagi pelaku UMKM, dan jaminan perlindungan hukum.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya