Berita

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menkes Budi Sadikin saat menjelaskan tahapan menghadapi varian omicron/Repro

Politik

Varian Omicron Muncul di 13 Negara, Begini Langkah Lengkap Pemerintah

MINGGU, 28 NOVEMBER 2021 | 22:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah merespons cepat atas merebaknya varian virus corona baru (Covid-19) Omicron, yang baru-baru ini terkonfirmasi di beberapa negara.

Demikian disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual, Minggu malam (28/11).

“Varian tersebut mengandung 50 mutasi yang mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuannya untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin, tetapi ini semua masih terus dipelajari oleh para ahli,” ujar Luhut.


Dengan banyaknya mutasi, Menko Luhut mengatakan, WHO telah meningkatkan status varian tersebut menjadi variant of concern (varian yang mengkhawatirkan) dan memberikan nama varian baru tersebut sebagai varian Omicron.

Sampai dengan hari ini, ada 13 negara yang mengumumkan bahwa sudah mendeteksi varian Omicron. Dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana, varian omicron ini ditemukan pula diantaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hong Kong.

"Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara,” tegasnya.

Untuk menyikapi hal tersebut, pemerintah mengumumkan beberapa kebijakan penting yang dirangkum ke dalam empat poin utama.

Pertama, melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.

"Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam,” imbuhnya.

Kedua, WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin pertama akan dikarantina selama 14 hari.

Ketiga, Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar kesebelas negara yang masuk daftar,  menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

Dan terakhir, tambah Menko Luhut kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai pukul 00.00 WIB, Senin (29/11).

“Daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang berdasarkan evaluasi berkala yang akan dilakukan, Kementerian Kesehatan akan melakukan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif perjalanan luar negeri,” ucapnya.

Pemerintah, menurutnya, akan terus mencermati perkembangan varian ini dalam 2 minggu kedepan, sehingga kerja sama baik dengan seluruh masyarakat maupun kerja sama internasional sangat diperlukan.

Luhut mengatakan, Indonesia telah menangani kasus Covid-19 dengan maksimal.

"Hal ini patut disyukuri tetapi perlu terus meningkatkan protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi, percepatan vaksin juga penting, vaksin tetap efektif dan harus terus digerakkan. Utamanya menjelang Nataru, kita harus mengambil langkah antisipasi,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menekankan agar masyarakat tidak panik dalam menanggapi varian baru ini.

Ia mengingatkan, agar masyarakat tetap waspada. Ia menyatakan bahwa saat ini seluruh ahli di dunia terus meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi Covid-19.

"Yang diperlukan tentu ketaatan kita terhadap protokol kesehatan dan pemerintah akan berusaha dengan maksimal dalam mencegah ini semua,” imbuhnya.

Terakhir, Menko Luhut terus mengingatkan kembali agar masyarakat harus tetap waspada tanpa perlu panik, dan mempercayai langkah-langkah strategis yang diambil pemerintah ini sudah didiskusikan dengan para ahli.

“Kami mengambil langkah tengah, agar ada keseimbangan antara penanganan dengan kehidupan perekonomian kita,” tutup Menko Luhut.

Hadir dalam konferensi pers ini selain Menteri Kesehatan, Kepala BNPB Suharyanto, para epidemolog dari Universitas Indonesia, UGM dan Unair.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya