Berita

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Christina Aryani/Net

Politik

Baleg DPR: Putusan MK Tak Batalkan UU Cipta Kerja

MINGGU, 28 NOVEMBER 2021 | 00:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap tetap berlaku sampai batas waktu mengubah UU itu berakhir dua tahun ke depan, sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian ditegaskan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Christina Aryani, melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/11).

"Supaya publik jangan salah persepsi, seolah-olah putusan MK ini menyatakan bahwa aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tidak berlaku. Ini yang perlu diluruskan,” ujar Christina.


Pernyataan ini disampaikan Christina untuk meluruskan persepsi sejumlah pihak yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja tidak lagi berlaku setelah majelis hakim MK memutuskan beleid itu sementara inkonstitusional sampai adanya revisi dalam waktu dua tahun.

Christina meminta masyarakat tidak memahami putusan MK yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional sebagai pembatalan undang-undang. Persepsi ini harus jelas dulu sehingga masyarakat tidak salah paham.

“Putusan MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja dan (majelis hakim MK) menyatakannya tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu revisi selama dua tahun," terang politikus Partai Golkar ini.

Selain itu, Christina juga mendorong pemerintah segera berkomunikasi dengan DPR RI untuk membahas revisi UU Cipta Kerja.

“Ini tentu harus segera dilakukan,” pungkasnya.

Majelis Hakim MK pada  Kamis kemarin (25/11) telah menetapkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Namun, saat membacakan putusan, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dan DPR RI membuat perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun.

Jika pemerintah dan DPR tidak membuat perbaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan tadi, maka UU Cipta Kerja akan inkonstitusional secara permanen.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya