Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Belanda Kembalikan Aturan Jaga Jarak 1,5 Meter, Pelanggar Didenda Hingga Rp 3 Juta

RABU, 24 NOVEMBER 2021 | 08:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aturan menjaga jarak 1,5 meter kembali diberlakukan Pemerintah Belanda untuk semua orang yang berusia 18 tahun ke atas mulai Rabu (24/11) waktu setempat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengekang penyebaran kasus-kasus baru virus corona.

Kementerian Kehakiman dan Keamanan juga menegaskan bahwa setiap pelanggar akan didenda sebesar 95 euro (sekitar 3,1 juta rupiah).

“Aturan baru akan ditegakkan oleh petugas polisi dan Petugas Penegakan Khusus (BOA), tim keamanan yang disewa oleh pemerintah kota untuk memastikan warga mengikuti berbagai peraturan yang berbeda,” kata Kementerian, seperti dikutip dari NL Times.


“Pengusaha dan pengelola ruang publik akan (juga) memastikan bahwa pengunjung dapat menjaga jarak 1,5 meter satu sama lain,” lanjut pernyataan tersebut.

Kewajiban memakai masker juga kemungkinan akan diberlakukan kembali di tempat-tempat yang tidak bisa menerapkan aturan jarak sosial.

Keputusan terbaru pemerintah itu diumumkan tak lama setelah pejabat kesehatan melaporkan peningkatan infeksi virus sebanya 40 persen dalamkurun waktu sepekan, di mana hampir 154.000 orang didiagnosis dengan infeksi selama tujuh hari terakhir.

Perubahan kebijakan itu termasuk waktu penutupan awal wajib untuk kafe, bar, restoran, acara, sebagian besar toko, dan banyak penyedia layanan. Itu juga termasuk larangan kehadiran publik di kompetisi olahraga profesional dan amatir.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya