Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Belanda Kembalikan Aturan Jaga Jarak 1,5 Meter, Pelanggar Didenda Hingga Rp 3 Juta

RABU, 24 NOVEMBER 2021 | 08:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aturan menjaga jarak 1,5 meter kembali diberlakukan Pemerintah Belanda untuk semua orang yang berusia 18 tahun ke atas mulai Rabu (24/11) waktu setempat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengekang penyebaran kasus-kasus baru virus corona.

Kementerian Kehakiman dan Keamanan juga menegaskan bahwa setiap pelanggar akan didenda sebesar 95 euro (sekitar 3,1 juta rupiah).

“Aturan baru akan ditegakkan oleh petugas polisi dan Petugas Penegakan Khusus (BOA), tim keamanan yang disewa oleh pemerintah kota untuk memastikan warga mengikuti berbagai peraturan yang berbeda,” kata Kementerian, seperti dikutip dari NL Times.


“Pengusaha dan pengelola ruang publik akan (juga) memastikan bahwa pengunjung dapat menjaga jarak 1,5 meter satu sama lain,” lanjut pernyataan tersebut.

Kewajiban memakai masker juga kemungkinan akan diberlakukan kembali di tempat-tempat yang tidak bisa menerapkan aturan jarak sosial.

Keputusan terbaru pemerintah itu diumumkan tak lama setelah pejabat kesehatan melaporkan peningkatan infeksi virus sebanya 40 persen dalamkurun waktu sepekan, di mana hampir 154.000 orang didiagnosis dengan infeksi selama tujuh hari terakhir.

Perubahan kebijakan itu termasuk waktu penutupan awal wajib untuk kafe, bar, restoran, acara, sebagian besar toko, dan banyak penyedia layanan. Itu juga termasuk larangan kehadiran publik di kompetisi olahraga profesional dan amatir.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya