Berita

Ilustrasi ASN/Net

Nusantara

ASN Diminta Patuhi Larangan Cuti Akhir Tahun, Ketua Korpri: Tidak Perlu Wisata Keluar Kota

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 11:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Larangan cuti akhir tahun yang dikeluarkan pemerintah bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, karyawan BUMN, dan karyawan swasta hendaknya dipatuhi dan ditaati. Agar Indonesia tidak kembali mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 seperti yang terjadi beberapa bulan lalu.

Sebagai dukungan terhadap larangan tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN Korpri), Zudan A Fakrullah, mengimbau seluruh ASN untuk menaati aturan pemerintah yang meniadakan cuti bersama dan cuti akhir tahun 2021.

“Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taat aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun,” ujar Zudan melalui keterangannya di Jakarta, Senin (22/11).


Ia juga meminta seluruh ASN di berbagai daerah tidak melakukan perjalanan ke luar kota. Baik untuk pulang kampung ataupun berlibur ke tempat wisata.

“Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata ke luar kota,” tegasnya.

Guna mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 di berbagai daerah, pemerintah telah melarang cuti akhir tahun bagi seluruh masyarakat. Mulai dari ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN juga karyawan swasta.

Jurubicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, larangan itu diberlakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat.

Dengan pengurangan mobilitas masyarakat sekitar 20-40 persen dari intensitas normal, maka angka reproduksi efektif berada di bawah 1. Artinya, jika mobilitas bisa tetap ditekan, potensi penyebaran pun lebih kecil.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berdasarkan pengalaman yang lalu, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang sering mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan,” ujarnya dalam keterangan pers secara daring di Jakarta, Kamis lalu (18/11).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya