Berita

Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Prof. Hamdi Muluk/Net

Politik

Polri Standar Ganda Jika Terima Bekas Pegawai KPK sebagai ASN

MINGGU, 21 NOVEMBER 2021 | 22:26 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Terkait rencana Polri yang tetap kukuh ingin menerima 57 bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai kontradiktif.

Pandangan itu disampaikan Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Prof. Hamdi Muluk, Minggu (21/11).

Menurut Hamdi, jika benar Kapolri menawarkan pada 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos TWK maka bisa dipandang menerapkan standart ganda. Sebab, di KPK tidak lolos tapi justru diambil Polri.


Terlebih, jika bergabungnya para bekas pegawai KPK itu tanpa melalui rangkaian tes.

“Ya kalau untuk (jadi) ASN, agak kontradiktif juga ya, masa dua institusi punya standar yang enggak sama?, di KPK tidak memenuhi syarat, di Polri bisa,” demikian kata Hamdi Muluk.

Hamdi Muluk mengatakan, berbeda soal apabila pekerjaan yang ditawarkan pada bekas pegawai Lembaga Antirasuah itu berbeda dari tempat kerja sebelumnya yakni KPK. Termasuk dengan status sekadar pegawai kontrak.

Jika ternyata nantinya berstatus ASN, Hamdi Muluk meminta tetap dijalankan rangkaian tes yang telah dipersyaratkan sesuai aturan perundang-undangan, yakni UU ASN.

“Jadi kalau deskripsi dan kualifikasi yang di Polru dirumus ulang, konsekuensinya tesnya dibikin beda lagi dengan yang di KPK kemaren. Jadi BK (Badan Kepegawaian) dan Kemenpan RB bisa menyatakan bahwa mereka Memenuhi Sarat (MS) untuk kerjaan Polri,” katanya.

Di samping itu, Hamdi menyampaikan, harus dipastikan lagi apakah memang Kapolri menawarkan kepada 57 mantan pegawak KPK itu sebagai ASN Polri atau hanya pegawai dengan kontrak kerja waktu tertentu saja.

“Ya kita kan harus berpatokan UU. Kita tidak masalah Pak Kapolri menampung (mereka), tetapi (harus) sesuai UU saja,” ujarnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya