Berita

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim/Net

Politik

Tolak Permendikbudristek 30/2021, KAMI Lintas Provinsi Tuntut Nadiem Makarim Dipecat

MINGGU, 21 NOVEMBER 2021 | 07:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penolakan terhadap Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi masih terus bermunculan. Kali ini penolakan datang dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi.

Penolakan itu tertuang dalam pernyataan bersama yang ditandatangani pimpinan KAMI Jateng, Mudrick SM Sangidu; KAMI DIY, Syukri Fadholi; KAMI Jatim, Daniel M. Rasyid; KAMI Jabar, Syafril Sjofyan; AP-KAMI DKI Jakarta, Djudju Purwantoro; KAMI Banten, Abuya Shiddiq; KAMI Sumut, Zulbadri; KAMI Riau, Muhammad Herwan; KAMI Kalbar, Mulyadi; KAMI Sumsel, M. Khalifah Alam; dan Sekretaris, Sutoyo Abadi.

KAMI Lintas Provinsi menilai Permen 30 telah menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat karena konten peraturan yang berasas kebebasan dan transnasional.


Bagi mereka peraturan tersebut bukan ketentuan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi, akan tetapi Permendikbudristek ini telah mengabaikan bahkan cenderung membuang akar pendidikan Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai agama.

“Bahwa Peraturan Menteri ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya seperti UU 20/2008 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU 12/2012 tentang Perguruan Tinggi,” bunyi pernyataan yang dibuat di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (20/11).

Asas "sexual consent" dari Peraturan Menteri ini dinilai berfondasi pada filsafat barat yang liberalistik dan sekularistik. Konsensus menjadi utama sehingga berkonsekuensi pada penghalalan seks bebas (zina) dan LGBT.

KAMI mengingatkan bahwa penghalalan seks bebas di kampus akan merusak fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional dalam membentuk insan berkarakter yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Permen berkemasan mencegah kekerasan seksual, tetapi praktiknya dapat menciptakan marak dan legalnya pergaulan seks bebas.

Atas alasan tersebut, KAMI Lintas Provinsi menyatakan penolakan pada Permendikbudristek 30/2021 dan mendesak Menteri Nadiem Makarim untuk mencabut Permen tersebut demi meluruskan kembali arah pendidikan dan politik bangsa Indonesia.

KAMI juga meminta ada pengusutan terkait dalang pembuatan Peraturan Menteri tersebut yang dicurigai telah berupaya untuk melakukan upaya liberalisasi dan sekularisasi di lingkungan Perguruan Tinggi dengan mengatasnamakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Mereka juga mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bahwa Pendidikan Nasional untuk tetap  berakar pada nikai-nilai agama, kultur nasional, di samping tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Jangan berbasis pada filosofi barat yang liberalistik dan sekularistik.

“Keempat, KAMI Lintas Provinsi mendesak agar Menteri Nadiem Makarim  segera mengundurkan diri atau mendesak Presiden untuk memberhentikan Nadiem Makarim dari jabatannya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” sambung tuntutan itu.

Terakhir, mereka mengingatkan bahwa jika Permen tersebut tetap dijalankan, maka KAMI Lintas Provinsi akan terus berupaya secara hukum agar peraturan sesat tersebut dibatalkan termasuk kemungkinan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya