Berita

Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan penahanan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Abdul Wahid/Ist

Hukum

Umumkan Penahanan Bupati HSU, Firli Bahuri: Siapapun Jangan Berpikir Tidak akan Pernah Terungkap Korupsinya

KAMIS, 18 NOVEMBER 2021 | 18:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Seluruh penyelenggara negara diminta untuk tidak pernah berpikir melakukan korupsi, apalagi sampai berpikir tidak akan pernah terungkap perbuatan korupsinya.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat mengumumkan penahanan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan Abdul Wahid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis sore (18/11).

“Kami selalu mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara. Kepala Daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota dan siapapun jangan pernah berpikir untuk melakukan korupsi, dan jangan pernah berpikir bahwa tidak akan pernah terungkap kasus korupsinya,” tekan Firli.

Firli menyampaikan bahwa KPK tidak pernah lelah bekerja untuk membebaskan negeri dari praktik-praktik tindak pidana korupsi.

“Karena pada sore hari ini kita telah menemukan bukti yang cukup bahwa ada salah satu kepala daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diduga melakukan korupsi diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan,” tandas Firli.

Dalam kesempatan itu, ia menyempatkan untuk menyapa seluruh rakyat Indonesia dan para pecinta KPK. Sekaligus, ia menyampaikan bahwa dalam peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Harkodia) pada 9 Desember 2021 yang akan datang KPK akan mengambil tema besar yakni “Satu Padu Membangun Budaya Antikorupsi”.

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Wahid HK resmi ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Kalsel tahun 2021-2022.


Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Perusahaan Tambang Wajib Beri Ruang kepada Kampus untuk Riset

Selasa, 18 Februari 2025 | 01:40

LIB Apresiasi Respons Cepat Panpel dan Keamanan Menangani Kericuhan Usai Laga Persija Vs Persib

Selasa, 18 Februari 2025 | 01:21

Kewenangan Absolut Jaksa Lewat Revisi UU Kejaksaan Ancam Demokrasi

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:59

Disepakati DPR dan Pemerintah, Perguruan Tinggi Dapat Konsesi Tambang Lewat BUMN

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:40

Diperiksa soal Kasus Razman, Hotman Sebut Penyidik Fokus ke Kata-kata Kasar di Ruang Sidang

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:20

Bareskrim Periksa PT TRPN Terkait Pembongkaran Pagar Laut Bekasi

Senin, 17 Februari 2025 | 23:59

Penjualan Atap Asbes Harus Cantumkan Label Peringatan, Konsumen Terlindungi

Senin, 17 Februari 2025 | 23:47

Prabowo Atasi Jepang, IHSG Tembus 6.800

Senin, 17 Februari 2025 | 23:25

Aksi Indonesia Gelap Berakhir Tanpa Kisruh

Senin, 17 Februari 2025 | 23:25

Meniti Buih Reunifikasi Korea

Senin, 17 Februari 2025 | 23:13

Selengkapnya