Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil/Ist

Politik

Permendikbudristek 30/2021 Bahaya, Nasir Djamil: Nadiem Test The Water atau Sudah Disusupi Kelompok Seks Bebas?

SENIN, 15 NOVEMBER 2021 | 11:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aturan soal kasus kejahatan seksual sejatinya sudah cukup dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Permendikbudristek) Nomor 30/2021 tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus yang dikeluarkan Menteri Nadiem Makarim pun dianggap rentan melegalkan seks bebas.

"Sebenarnya yang dikhawatirkan okeh Permendikbud itu soal kekerasan yang mendapat persetujuan. Kan bahaya ini,” kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/11).


Dia menambahkan, aturan mengenai tindak kekerasan seksual sudah diatur secara detail oleh aparat penegak hukum melalui undang-undang yang ada saat ini, slaah satunya KUHP. Sehingga, tak perlu lagi Nadiem mengeluarkan aturan teknis tentang kejahatan seksual.

"Sepertinya Mendikbud ingin test the water. Bahkan boleh jadi, Mendikbud dalam pandangan mereka (publik) telah 'disusupi' oleh kelompok yang pro dengan kebebasan seksual,” kritiknya.

Oleh sebab itu, dibanding memunculkan polemik baru, Menteri Nadiem diminta bekerja sesuuai dengan visi dan misi presiden.

"Agar tidak tersesat di jalan, sebaiknya Mendikbud kembali ke jalan yang lurus, yakni jalan yang telah terbentang dalam visi dan misi Presiden Jokowi,” tutupnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya