Berita

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Arjuna Putra Aldino/RMOL

Politik

Kawal Permendikbudristek 30/2021, GMNI Minta Pemerintah Bentuk Satgas Kekerasan Seksual di Kampus

MINGGU, 14 NOVEMBER 2021 | 17:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Beberapa hari ini diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi sorotan publik.

Merespons hal itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Arjuna Putra Aldino berpendapat, yang terpenting dari Permendikbud 30 adalah pengawalan.

Bentuknya, kata Arjuna, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas), sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 6 dari peraturan menteri tersebut.


"GMNI telah menyiapkan kerangka program untuk pembentukan Satgas pencegahan kekerasan seksual di tingkat Perguruan Tinggi," kata Arjuna kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/11).

Lebih lanjut, Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI Fanda Puspitasari juga menjelaskan bahwa DPP GMNI telah melakukan kelas advokasi pendampingan korban kekerasan seksual yang terdiri dari pelatihan pendampingan litigasi dan non litigasi.

Tidak hanya itu, kata Fanda, GMNI juga memberikan pelayanan konseling korban, terapi psikologis serta standart penciptaan ekosistem kampus yang aman dan mampu memenuhi hak-hak korban.

"Dalam proses pengawalan, Pemerintah harus memberikan ruang partisipasi sebesar-besarnya kepada Organisasi Mahasiswa. Untuk terlibat dalam pembentukan dan pengimplementasian fungsi Satgas tersebut," terang Fanda.

Pengawalan itu dilakukan DPP GMNI, karena mahasiswa terutama organisasi mahasiswa merupakan kekuatan penting dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.

DPP GMNI juga meminta Pemerintah proaktif melibatkan organisasi mahasiswa dalam pembentukan Satgas PPKS.

Fanda menyatakan, pihaknya siap menjadi penggerak untuk mengawal implementasi dari Permendikbud yang diterbitkan pada 31 Agustus 2021 lalu.

Salah satu caranya, adalah memberdayakan kader-kader yang ada di seluruh daerah.

"Karena memerangi kekerasan seksual adalah pekerjaan besar yang harus dilakukan bersama-sama," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya