Berita

Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid/Net

Politik

Batasi Gerak Parpol, PKB Ingin Presidential Threshold Diturunkan

JUMAT, 05 NOVEMBER 2021 | 18:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar menginginkan adanya kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 5 persen, dari sebelumnya pada Pemilu 2019 lalu di angka 4 persen.

Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan, pada dasarnya PKB tidak keberatan dengan usulan tersebut.

Namun demikian, Jazil mengatakan bahwa PKB mengajak partai politik (Parpol) untuk duduk bersama membahas persoalan ini. Tujuan duduk bersama itu, kata Jazil, agar dapat membuka kembali pintu revisi Undang Undang Pemilu.


"Kami tidak keberatan namun perlu duduk bersama agar dapat membuka kembali “pintu revisi” UU Pemilu,” ujar Gus Jazil, Jumat (5/11).

Dikatakan Wakil Ketua MPR RI ini, jika ada pembahasan revisi UU Pemilu, PKB akan mengusulkan penurunan ambang batas syarat pencalonan presiden (presidential threshold).

"Kami juga berharap ambang batas pencalonan presiden dapat dibahas lagi agar membuka kontestasi yang lebih kompetitif dan menutup pintu politik identitas,” ujarnya.

Saat ini, syarat presidential threshold sebesar 20 persen yang ditetapkan sejak 2009 silam.

Menurutnya, PT 20 persen tersebut sangat membatasi ruang gerak Parpol untuk mengusung kandidat terbaik menjadi Capres-Cawapres.

"Kalau diturunkan misalnya menjadi 15 persen, itu calon akan semakin banyak dan ini jelas akan lebih menarik, lebih kompetitif dan membuka peluang semakin banyak putra terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin nasional,” katanya.

Peluang itu terbuka jika pintu revisi UU Pemilu Kembali dibuka.

”PKB memiliki komitmen agar proses demokrasi lebih baik lagi bagi lahirnya pemimpin yang dapat mempercepat kesejahteraan rakyat,” tutur Gus Jazil.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan usulannya agar ambang batas parlemen ditingkatkan menjadi 5 persen.

Hasto beralasan sistem presidensial membutuhkan sokongan sistem multipartai sederhana.

Menurutnya, peningkatan ambang batas parlemen perlu dilakukan secara terus-menerus.

”Pentingnya peningkatan ambang batas minimal 5 persen bagi parpol untuk dapat menempatkan wakilnya di DPR RI, minimal 4 persen di DPRD provinsi, dan 3 persen di DPRD kabupaten/kota,” kata Hasto, Senin (1/11).

Senada dengan Hasto, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku sepakat jika ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5 persen.

Argumentasi Doli, idealnya persentase perolehan tiap partai di Indonesia pada akhirnya di angka 6, 7, atau 8 persen.

"Jadi, kita tidak melarang siapapun untuk punya hak mendirikan partai politik karena itu dijamin oleh UUD 45, tetapi ada juga proses seleksi yang cukup ketat,” ujar Doli.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya