Berita

Ilustrasi Kejagung/Net

Hukum

Seorang Saksi Korupsi di Perum Perindo Meninggal Dunia di Ruang Pemeriksaan Kejagung

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 22:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang saksi kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019 meninggal dunia di ruang pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung)

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kejagung melakukan pemeriksaan saksi dan memanggil sebanyak tujuh orang saksi pada hari ini, Kamis (21/10).

Selanjutnya kata Leonard, salah satu saksi berinisial IP selaku Advisor Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan (P3) Perum Perindo telah hadir pada pukul 11.04 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.


Kemudian kata Leonard, saksi IP dijemput oleh tim penyidik dari ruang tunggu ke ruang pemeriksaan 10 serta dipersilakan duduk oleh tim penyidik.

"Namun saat tim penyidik sedang mempersiapkan berkas pemeriksaan, saksi IP mengalami sesak nafas hingga tidak sadarkan diri," kata Leonard kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (21/10).

Melihat itu, tim penyidik melakukan upaya dengan memanggil pihak keamanan dalam untuk menghubungi pihak petugas medis di Poliklinik Kejagung.

Petugas medis yang datang dengan membawa tabung oksigen langsung memberikan bantuan pernafasan kepada IP melalui mulut dan pijat dada pada bagian jantung.

Selanjutnya, saksi IP segera dibawa dengan mobil ambulans milik Kejagung menuju RSU Adhyaksa.

"Namun saksi IP telah dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan saat ini almarhum berada di RSU Adhyaksa yang nantinya akan diserahkan kepada pihak keluarga," jelas Leonard.

Atas kejadian tersebut, pihak Kejagung menyampaikan rasa belasungkawa dan turut berdukacita kepada seluruh keluarga atas meninggalnya saksi IP.

"Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT dan diberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Amin," kata Leonard.

Pada hari ini juga, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi pada Perum Perindo tahun 2016-2019.

Ketiga tersangka tersebut yaitu, NMB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani; LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur; dan WP selaku karyawan BUMN atau mantan Vice President P3 Perum Perindo.

Untuk tersangka NMB dan LS, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka WP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Dalam perkara ini, pada 2017 dalam rangka meningkatkan pendapatan perusahaan, ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp 200 miliar yang terdiri dari sertifikat jumbo MTN Perum Perindo tahun 2017 seri A dan sertifikat jumbo MTN Perum Perindo tahun 2017 seri B.

Tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN seri A dan B tidak digunakan sesuai dengan peruntukan.

MTN seri A dan B sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi P3 atau strategi bussines unit (SBU) fish trade and processing (FTP) yang dipimpin oleh WP.

Pada Desember 2017, Dirut Perindo berganti kepada RS yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional Perindo. Kemudian RS mengadakan rapat dan pertemuan dengan Divisi P3 yang diikuti oleh IP untuk membahas pengembangan bisnis Perum Perindo menggunakan dana MTN seri A dan B, kredit Bank BTN Syariah dan kredit Bank BNI.

Selanjutnya, ada beberapa perusahaan dan perseorangan yang direkomendasikan oleh IP kepada Perindo untuk dijalankan kerjasama perdagangan ikan. Yaitu PT Global Prima Santosa (GPS), PT Kemilau Bintang Timur (KBT) S/TK dan RP.

Selain itu ada juga pihak lain yaitu PT Etmico Makmur Abadi, PT SIG Asia, Dewa Putu Djunaedi, CV Ken Jaya Perkara, CV Tuna Kieraha Utama, Law Aguan, Pramudji Candra, PT Prima Pangan Madani, PT Lestari Sukses Makmur, dan PT Tri Dharma Perkasa.

Metode yang digunakan dalam bisnis perdagangan ikan ini adalah metode jual beli ikan putus. Dalam penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan tersebut, Perindo melalui Divisi P3 tidak ada melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha.

Selain itu, dalam melaksanakan bisnis perdagangan ikan tersebut, beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerjasama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.

Akibat penyimpanan tersebut, menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo. Kemudian transaksi-transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp 149 miliar.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya