Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Hukum

Uji Materiil Belasan Pasal UU Pemilu Terhadap Pencalonan Presiden Ditolak MK

SELASA, 05 OKTOBER 2021 | 00:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan uji materiil belasan pasal yang terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan yang dibacakan pada Senin siang (4/10).

Belasan pasal terkait pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut termaktub di dalam Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam amar putusan atas perkara Nomor 44/PPU-XIX/2021, Ketua MK, Anwar Usaman, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Konstitusi dalam persidangan tersebut, menyatakan permohonan dari LSM dan perseorangan tersebut ditolak.


"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman dikutip melalui amar putusan pada Selasa dini hari (5/10).

Dalam permohonannya, LSM dan persorangan mengajukan uji materiil 18 pasal di dalam UU Pemilu. Yaitu di antaranya mencakup Pasal 221, Pasal 222, Pasal 223, Pasal 224, Pasal 225, Pasal 226, Pasal 227, Pasal 228, Pasal 229, Pasal 230, Pasal 231, Pasal 232, Pasal 233, Pasal 234, Pasal 235, Pasal 236, Pasal 237, serta Pasal 238.

Hakim Konstitusi dalam poin pertimbangannya menilai permohonan para pemohon kebanyakan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VIII/2009 dibandingkan menguraikan pertentangan norma yang diuji.

Padahal, masalah utama yang harus diuraikan para Pemohon adalah alasan atau argumentasi hukum mengapa Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian," tulis hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, Hakim Konstitusi juga melihat inkonsistensi di dalam posita permohonan para pemohon. Karena di satu sisi para pemohon mengakui hak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah hak partai politik.

Sementara di sisi yang lain, para pemohon mempersoalkan mekanisme penentuan calon presiden dan/atau wakil presiden oleh partai politik sebagaimana ditentukan Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017.

Lebih dari itu, ketidakjelasan permohonan dari uji materiil 18 pasal UU Pemilu ini yakni juga bisa dilihat dalam petitum yang dinilai Hakim Konstitusi tidak lazim terkait kelompok nonpartai politik yang disebut sebagai rakyat, karena tidak dijelaskan lebih rinci asal muasal petitu tersebut dan pertentangannya dengan UUD 1945 terkait pasal pencalonan presiden dan atau wakil presiden.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon a quo adalah kabur atau tidak jelas," tulis hakim.

"Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya