Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Hukum

Uji Materiil Belasan Pasal UU Pemilu Terhadap Pencalonan Presiden Ditolak MK

SELASA, 05 OKTOBER 2021 | 00:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan uji materiil belasan pasal yang terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan yang dibacakan pada Senin siang (4/10).

Belasan pasal terkait pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut termaktub di dalam Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam amar putusan atas perkara Nomor 44/PPU-XIX/2021, Ketua MK, Anwar Usaman, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Konstitusi dalam persidangan tersebut, menyatakan permohonan dari LSM dan perseorangan tersebut ditolak.


"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman dikutip melalui amar putusan pada Selasa dini hari (5/10).

Dalam permohonannya, LSM dan persorangan mengajukan uji materiil 18 pasal di dalam UU Pemilu. Yaitu di antaranya mencakup Pasal 221, Pasal 222, Pasal 223, Pasal 224, Pasal 225, Pasal 226, Pasal 227, Pasal 228, Pasal 229, Pasal 230, Pasal 231, Pasal 232, Pasal 233, Pasal 234, Pasal 235, Pasal 236, Pasal 237, serta Pasal 238.

Hakim Konstitusi dalam poin pertimbangannya menilai permohonan para pemohon kebanyakan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VIII/2009 dibandingkan menguraikan pertentangan norma yang diuji.

Padahal, masalah utama yang harus diuraikan para Pemohon adalah alasan atau argumentasi hukum mengapa Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian," tulis hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, Hakim Konstitusi juga melihat inkonsistensi di dalam posita permohonan para pemohon. Karena di satu sisi para pemohon mengakui hak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah hak partai politik.

Sementara di sisi yang lain, para pemohon mempersoalkan mekanisme penentuan calon presiden dan/atau wakil presiden oleh partai politik sebagaimana ditentukan Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017.

Lebih dari itu, ketidakjelasan permohonan dari uji materiil 18 pasal UU Pemilu ini yakni juga bisa dilihat dalam petitum yang dinilai Hakim Konstitusi tidak lazim terkait kelompok nonpartai politik yang disebut sebagai rakyat, karena tidak dijelaskan lebih rinci asal muasal petitu tersebut dan pertentangannya dengan UUD 1945 terkait pasal pencalonan presiden dan atau wakil presiden.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon a quo adalah kabur atau tidak jelas," tulis hakim.

"Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan," tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya