Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Terima LKPJ APBA 2020, Kemendagri Dinilai Adu Domba Elite Politik Aceh

SENIN, 27 SEPTEMBER 2021 | 17:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Diterimanya Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), membuat kecewa publik Aceh. Sebab, hal ini cenderung mengadu domba elite politik di Aceh.

Dijelaskan pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Aceh, Taufiq A Rahim,  LKPJ APBA 2020 ini diterima Kemendagri melalui Keputusan Mendagri Nomor 903-4119 Tahun 2021 tertanggal 17 September 2021.

Hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Semestinya, lanjut Taufiq, juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, lantaran  menyangkut pengelolaan keuangan negara.


"Pada prinsipnya APBA 2020 itu adalah uang negara, yang juga notabene berasal dari rakyat. Sesungguhnya kedaulatan dan kekuasaan politik itu di tangan rakyat," kata Taufiq kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (27/9).

Ditambahkan Taufiq, dalam kasus APBA 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagai representasi politik rakyat Aceh, yang merupakan salah satu fungsi pengawasannya (kontrol), secara resmi menolak LKPJ Gubernur Aceh terhadap APBA 2020.

Namun demikian, Kemendagri ternyata menerima LKPJ APBA 2020 dan menyempurnakannya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Laporan Pertanggungjawaban Anggaran (LPJA) 2020, untuk segera dilakukan register.

"Hal ini jelas sangat mengecewakan rakyat Aceh, Kemendagri cenderung mengadu domba elite politik Aceh, yang seharusnya menghargai fungsi pengawasan DPRA terhadap penggunaan uang negara dari APBA yang banyak penyimpangan, penyelewengan anggaran, banyak catatan temuan penyimpangan dari BPK-RI dan BPKP Aceh, termasuk penggunaan anggaran dana refocusing Covid-19 Rp 2,3 triliun," bebernya.

Kebijakan ini dinilai Taufiq akan semakin mempertajam potensi konflik kepentingan politik anggaran belanja publik. Sehingga diduga ada 'hidden agenda' dari Kemendagri RI dengan cara membenarkan, membiarkan perilaku politik penyimpangan dan manipulasi anggaran yang salah, tidak tepat sasaran dan kekuasaan penggunaan anggaran belanja publik oleh Gubernur Aceh.

"Sangat disayangkan dan miris, jika ini terus berlanjut dan dibiarkan. Pemerintah Aceh terus dengan kesewenangannya menyalahgunakan APBA dapat berpotensi menciptakan konflik politik dari anggaran publik. Maka sangat jelas ada upaya adu domba antara legislatif dan eksekutif sebagai elite politik Aceh," ucapnya.

Taufiq menambahkan, tidak adanya fungsi pengawasan yang semestinya dijalankan oleh DPRA terhadap penggunaan uang rakyat dari APBA 2020, merupakan usaha pembangkangan terhadap kesewenangan penggunaan anggaran belanja. Ironisnya, semua secara politik diterima serta disetujui Kemendagri RI.

"Ini artinya ada pembiaran yang dilakukan terhadap kesalahan dan penyimpangan penggunaan APBA, semua dengan keputusan politik Kemendagri RI. Jika Pemerintah Pusat menerimanya, semua kesalahan dan penyimpangan dapat dianulir secara politik, yang penting asal pemerintah pusat senang," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya