Berita

Ketua MKD DPR RI, Habib Aboebakar Alhabsyi/RMOL

Politik

Belum Terima Berkas Pengunduran Diri Azis Syamsuddin, MKD DPR Belum Ambil Langkah Hukum

SABTU, 25 SEPTEMBER 2021 | 23:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI prihatin atas perkara hukum yang menimpa Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Ketua MKD DPR RI, Habib Aboebakar Alhabsyi mengatakan, MKD akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam memproses Azis Syamsudsin.

Dia juga memastikan bahwa pada dasarnya Azis Syamsuddin masih berstatus aktif sebagai Wakil Ketua DPR kalau merujuk pasal 87 ayat 5 UU MD3. Aturan tersebut menjelaskan, pemberhentian sementara pimpinan DPR dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.


"Status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa. Jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara," terang Aboebakar kepada wartawan, Sabtu (25/9).

Hanya saja, lanjut legislator PKS ini, menjadi pengecualian jika atas keinginan sendiri Azis mengajukan surat pengunduran diri dari tugasnya.

"Namun demikian, menurut ketentuan pasal 87 Ayat 1 huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan dengan sementara apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri," tambahnya.

Terkait pengumuman Partai Golkar yang menaungi Azis Syamsuddin bahwa yang bersangkutan sudang mengundurkan diri, Aboebakar menyatakan MKD belum melihat dokumen dimaksud.

"Sampai saat ini MKD belum menerima berkas tersebut. Sehingga kita belum bisa mengambil langkah hukum," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya