Berita

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati/RMOLJatim

Nusantara

Nakes Non-ASN Dapat Insentif, Pimpinan Komisi D DPRD Surabaya Apresiasi Upaya Pemkot

KAMIS, 23 SEPTEMBER 2021 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menyusul keluarnya arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI soal insentif para Tenaga Kesehatan (Nakes) yang harus segera dicairkan, Komisi D DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memberikan insentif kepada para Nakes non-ASN.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati mengatakan, para Nakes yang memiliki hak menerima insentif dari pemerintah, bukan hanya dari lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan juga dari para nakes non-ASN.

Untuk itu dirinya memberi apresiasi kepada Pemkot Surabaya yang telah meng-cover insentif nakes non-ASN di dalam perubahan anggaran APBD Tahun 2021.


"Saya menghargai Pemkot mendengarkan aspirasi saya agar insentif nakes diberikan kepada non-ASN yang belum tertampung insentif kemenkes," kata Ajeng Wira Wati dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (22/9).

Politikus Partai Gerindra Surabaya ini menambahkan, Pemkot Surabaya secara nyata menghargai perjuangan tenaga medis yang selama masa pandemi Covid-19 rela berperang di garda terdepan.

Hal ini dibuktikan dengan usulan anggaran tambahan di APBD kota Surabaya 2021 yang akan digunakan untuk pencairan insentif Nakes non-ASN.

Pembahasan perubahan anggaran APBD kota Surabaya tahun 2021 dilakukan antara Komisi D DPRD kota, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota, RS Bhakti Dharma Husada (BDH) dan RS Soewandhi.

"Pemkot memberikan insentif kepada nakes non-ASN yang belum dianggarkan APBD murni dalam upaya mengapresiasi nakes yang berada di garda terdepan. Yaitu sebanyak 1.734 nakes non-ASN sebesar Rp 63 miliar berada di Dinkes. Kemudian anggaran sebesar Rp 41 miliar untuk diberikan kepada 473 nakes non-ASN di RS Soewandhi dan Rp 27 miliar anggaran insentif untuk 290 nakes non-ASN di RS BDH,” jelasnya.

Ia berharap, dalam proses pencairan insentif kepada para nakes nanti, birokrasinya bisa dipermudah sehingga pelayanan Kesehatan bisa berjalan maksimal, terutama dalam menangani pasien Covid-19.

"Birokrasi dari Kemenkes Insentif Nakes diharapkan tidak berbelit, sehingga saat pelayanan pasien Covid, para Nakes tidak terbebani lagi dengan urusan administratif. Saya akan terus mendorong peningkatan kesejahteraan SDM, khususnya yang berada di penanganan Covid-19," tandasnya.

Ajeng juga mengimbau kepada masyarakat Surabaya agar tidak kendor dalam menjaga protokol Kesehatan (Prokes), meskipun Surabaya kini berada dalam status PPKM Level-1.

"Saya imbau agar masyarakat tetap menjaga Prokes walaupun kita berada di level 1. Materi yang digelontorkan Pemkot Surabaya itu, tak sebanding jika sampai ada nyawa nakes yang melayang akibat harus merawat pasien Covid-19," pungkas Ajeng.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya