Berita

Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM)/Net

Kesehatan

Dinkes Provinsi Lampung: 14 Kabupaten/Kota PPKM Level 2, Bandarlampung Level 3

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 12:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sebanyak 14 kabupaten/kota di Lampung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44/2021 tentang PPKM.

14 Kabupaten/kota yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur.

Lalu, kabupaten Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat dan Kota Metro.


Sedangkan, untuk Kota Bandarlampung tercatat masih menerapkan PPKM level 3 karena angka kematian akibat Covid-19 tinggi dan angka kasus penambahan harian juga tinggi.

"Bandarlampung PPKM level 3 dan sisanya level 2. Selain itu untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 juga mulai menunjukkan adanya penurunan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (22/9).

Selain itu, ia juga berharap agar 15 kabupaten/kota untuk tetap meningkat testing, tracing, treatment serta dapat mengoptimalkan kembali posko penanganan Covid-19 yang berada di tingkat desa atau rumput tetangga.

"PPKM berjalan sesuai dengan Inmendagri sedangkan untuk aktivitas masyarakatnya disesuaikan dengan zonasi wilayah masing-masing dan insyaallah angka penularan virus bisa ditekan," tutupnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya