Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM)/Net
Sebanyak 14 kabupaten/kota di Lampung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44/2021 tentang PPKM.
14 Kabupaten/kota yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur.
Lalu, kabupaten Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat dan Kota Metro.
Sedangkan, untuk Kota Bandarlampung tercatat masih menerapkan PPKM level 3 karena angka kematian akibat Covid-19 tinggi dan angka kasus penambahan harian juga tinggi.
"Bandarlampung PPKM level 3 dan sisanya level 2. Selain itu untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 juga mulai menunjukkan adanya penurunan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (22/9).
Selain itu, ia juga berharap agar 15 kabupaten/kota untuk tetap meningkat
testing, tracing, treatment serta dapat mengoptimalkan kembali posko penanganan Covid-19 yang berada di tingkat desa atau rumput tetangga.
"PPKM berjalan sesuai dengan Inmendagri sedangkan untuk aktivitas masyarakatnya disesuaikan dengan zonasi wilayah masing-masing dan
insyaallah angka penularan virus bisa ditekan," tutupnya.